Ekskavator PETI yang disita di Kecamatan Tanotombangan, Tapsel, Sumut. (Ist/dok. Polda Sumut)
ANTARAsatu.com | TAPANULI SELATAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) skala besar di wilayah Sungai Batang Gadis, Desa Panabari, Kecamatan Tanotombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut. Meski berada di lokasi ekstrem, tambang ilegal ini diketahui menggunakan peralatan canggih hingga teknologi satelit.
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Sonny Irawan mengungkapkan, operasi gabungan telah dilaksanakan atas instruksi langsung Kapolri dan Kapolda Sumut. Dengan tujuan memberantas aktivitas perusak lingkungan. Dalam penggerebekan petugas mengamankan 12 unit ekskavator dan 17 orang di lokasi kejadian.
"Kita mendapatkan beberapa alat ekskavator yang digunakan untuk penambangan emas ilegal. Ada 12 unit yang kami amankan bersama 17 orang yang berada di TKP," ungkapnya, Rabu (4/3).
Selain alat berat, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM), mesin genset serta satu unit alat komunikasi satelit Starlink. Penggunaan Starlink diduga untuk mengatasi kendala sinyal di tengah hutan sehingga operasional tambang tetap terkoneksi.
Berdasarkan hasil investigasi awal, aktivitas ilegal di wilayah perbatasan Tapsel dan Mandailing Natal (Madina) ini meraup keuntungan luar biasa. Satu titik penambangan dapat menghasilkan sekitar 100 gram emas ilegal per hari.
"Informasi awal yang kami peroleh, satu titik kegiatan bisa menghasilkan lebih kurang 100 gram emas ilegal dalam satu hari. Tinggal dikalikan saja dengan harga emas yang berlaku saat ini," paparnya.
Sonny menjelaskan, aktivitas di Tapsel ini merupakan ekspansi dari kegiatan serupa di Madina yang sudah berjalan selama tiga bulan. Sementara di titik Desa Panabari, para pelaku baru beroperasi selama dua pekan sebelum akhirnya dihentikan petugas.
Keberhasilan tim gabungan ini terbilang luar biasa mengingat akses menuju lokasi yang sangat menantang. Untuk mencapai titik koordinat, personel harus menempuh waktu tiga hingga empat jam menggunakan kendaraan roda dua, atau berjalan kaki selama 10 hingga 14 jam.
Saat ini, ke-17 orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Polisi akan segera mengetahui peran masing-masing pelaku, mulai dari operator hingga pekerja lapangan.
"Kami juga akan memanggil saksi ahli dan pemilik alat berat untuk memperkuat bukti pidana. Selain itu, kami terus mendalami potensi keterlibatan oknum lain maupun indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegas Sonny.
Adapun para pelaku terancam jeratan Pasal 158 UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
