Penyitaan ekskavator tambang emas ilegal Madina-Tapsel.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara baru menetapkan dua orang tersangka dalam pengusutan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Batang Gadis, perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal. Padahal, jumlah pihak yang diamankan dalam kasus ini mencapai 12 orang.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmad Budi Handoko mengungkapkan, kedua tersangka yang telah naik status adalah AB, 58, warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dan AD, 46, warga Mandailing Natal.
"Keduanya memiliki peran berbeda. Tersangka AB bertindak sebagai operator alat berat (ekskavator) dan AD sebagai mekanik bos atau koordinator lapangan," terangnya, Jumat (13/3).
Penetapan tersangka ini menurut dia baru tahap awal. Dari total 12 orang yang diamankan saat penggerebekan pada Senin (2/3) lalu, penyidik baru menaikkan status dua orang.
Rahmad meyakini adanya peluang penambahan tersangka seiring pengembangan penyidikan. Termasuk pemeriksaan terhadap pihak penyedia alat berat.
Polisi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga perusahaan penyewa ekskavator,byakni PT Hexindo, PT Sany dan PT Zoomlion. Langkah ini diambil untuk menelusuri aktor intelektual di balik penggunaan belasan alat berat di lokasi tambang.
“Tiga perusahaan itu sebagai penyewa ekskavator. Tentu mereka tahu siapa yang menyewa alat berat mereka," kata Rahmat Budi.
Namun sejauh ini, lanjut dia, penambangan emas ilegal itu diketahui masih bersifat perseorangan, bukan perusahaan.
Sebelumnya Polda Sumut menyatakan, aktivitas tambang yang diduga telah beroperasi selama dua hingga tiga bulan ini terendus setelah adanya laporan masyarakat. Tim gabungan kemudian menyita barang bukti berupa 14 unit ekskavator, mesin genset, mesin penyedot air, alat dulang emas, hingga satu fice starling.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Brimob Batalyon C Sipirok.
Mengingat lokasi tambang berada di wilayah hutan negara, Polda Sumut berencana melibatkan saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum.
"Kami akan memanggil saksi ahli dari BKSDA, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian ESDM," katanya.
