google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Perindo Ingatkan DPR Patuhi Putusan MK soal Parliamentary Threshold agar Pemilu Tak Cacat Hukum

Advertisement

Perindo Ingatkan DPR Patuhi Putusan MK soal Parliamentary Threshold agar Pemilu Tak Cacat Hukum

09 Maret 2026

 


ANTARAsatu.com | JAKARTA – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengingatkan  DPR agar mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Hal itu menyangkut perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT), sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.


Wakil Ketua Umum Bidang Elektoral DPP Perindo Tama Satrya Langkun menegaskan, kepatuhan terhadap putusan MK adalah harga mati untuk menjaga marwah konstitusi. Ia mewanti-wanti, pengabaian terhadap putusan tersebut akan berimplikasi buruk pada legitimasi hukum di masa depan.


“Kalau hal-hal yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi tidak dipatuhi dan tidak dijadikan pedoman dalam penyusunan undang-undang, maka produk hukum yang dihasilkan bisa menjadi cacat,” tegas Tama, di Jakarta, Minggu (8/3).


Tama menjelaskan, ambang batas 4% yang diterapkan pada pemilu sebelumnya tidak rasional dan inkonstitusional. Melalui Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Perindo bersama partai non-parlemen lainnya juga mendesak penurunan angka tersebut untuk mengakomodir suara rakyat yang hilang.


Tercatat, ada sekitar 11,7 juta suara rakyat yang tidak terwakili di parlemen pada pemilu lalu akibat tersaring aturan ambang batas 4%.


“Ini bukan sekadar kepentingan partai politik. Ada 11,7 juta suara rakyat yang pada akhirnya tidak terwakili. Kita harus memantau agar angka 4% ini tidak kembali muncul dalam undang-undang yang baru,” lanjut aktivis antikorupsi tersebut.


Sebagai bentuk keseriusan, Perindo menyatakan kesiapannya jika Komisi II DPR membuka ruang diskusi dengan partai-partai non-parlemen. Tama mengaku telah menyiapkan kajian komprehensif, termasuk opsi penghapusan ambang batas hingga angka minimal 1%.


Sekjen Partai Perindo Ferry Rizky meyakini pemerintah dan DPR akan bersikap kooperatif dalam menjalankan putusan MK untuk mencegah disproporsionalitas sistem pemilu.


“Penting untuk menjaga kedaulatan suara rakyat. Karena kita menggunakan sistem proporsional, maka sisa suara seharusnya tidak terbuang dan bisa terkonversi menjadi kursi,” kata Ferry.