google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Pembongkaran Aset Senilai Rp4,3 Miliar di Proyek Kejati Sumut Berpotensi Rugikan Negara

Advertisement

Pembongkaran Aset Senilai Rp4,3 Miliar di Proyek Kejati Sumut Berpotensi Rugikan Negara

10 Maret 2026

 


ANTARAsatu.com | MEDAN - Tata kelola anggaran di Sumatra Utara disorot menyusul pembongkaran fasilitas parkir dan landscape senilai Rp4,3 miliar yang baru dibangun setahun lalu. Langkah ini diduga melanggar UU Keuangan Negara dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 miliar.


Pengamat anggaran dan kebijakan publik Elfanda Ananda mengungkapkan, pembongkaran fasilitas parkir dan landscape di area Kejati Sumut merupakan indikasi kuat buruknya perencanaan fiskal. Padahal aset tersebut baru saja dibangun menggunakan APBD Perubahan Tahun 2023 dengan alokasi anggaran mencapai Rp4,3 miliar.


“Baru berselang sekitar satu tahun, aset yang meliputi pematangan lahan, gapura, pagar dan pos Satpam itu justru dibongkar saat pembangunan gedung utama dimulai pada Mei 2025. Hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai perhitungan nilai aset yang dibongkar maupun mekanisme penggantiannya,” katanya, Selasa (10/3).


Elfanda menegaskan, penghapusan aset negara tanpa perhitungan nilai wajar melanggar Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aturan tersebut mengamanatkan pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.


Penghapusan aset tanpa dasar kebijakan yang jelas ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Ini dinilai bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kegagalan perencanaan fiskal yang terintegrasi.


Tak hanya soal aset, Elfanda juga menyoroti kejanggalan dalam proses tender pembangunan gedung tersebut. Ia mensinyalir adanya evaluasi tender yang tidak transparan serta dugaan manipulasi masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan jaminan penawaran yang mengarah pada persaingan semu.


Hal ini dinilai bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sekaligus berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.


Lebih jauh, ia memperingatkan adanya risiko korupsi terkait dugaan pelaksanaan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebelum pekerjaan fisik benar-benar rampung. BAST adalah pernyataan hukum bahwa pekerjaan selesai sesuai kontrak.


"Jika dilakukan sebelum tuntas, ini membuka ruang pembayaran tidak sah yang kerap menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi,” terangnya 


Kecurigaan publik semakin menguat lantaran pejabat teknis di Dinas PUPR Sumut enggan memberi klarifikasi terkait hal ini. Menurut Elfanda, sikap bungkam itu juga melanggar prinsip akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999.


Untuk itu ia mendesak aparat pengawasan seperti BPK, APIP, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif. Apalagi, proyek instansi vertikal ini dibiayai oleh APBD Sumut yang memiliki ruang fiskal terbatas.


Padahal saat ini masih banyak prioritas pembangunan daerah yang lebih mendesak bagi warga Sumut, seperti perbaikan jalan rusak dan penanganan banjir.