![]() |
| Wamenaker Immanuel Ebenezer |
Kuasa hukum Noel, I San Salvator Nagro Keli mengatakan pengajuan tersebut masih dalam proses. Upaya itu juga didasarkan pada prinsip equal access before the law atau akses yang setara di hadapan hukum.
"Terkait kewenangan yang dilakukan KPK dengan pertimbangannya, kita dengan case kita melakukan dengan pertimbangan kita," kata Salvator kepada wartawan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Salvator menjelaskan, keputusan atas pengajuan itu bergantung pada kewenangan dan pertimbangan KPK. Proses administrasi masih berjalan.
"Nah, itu nanti kita lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK, ya," ucapnya.
Noel menyampaikan permohonan tersebut telah dikabulkan mulai hari ini. Status penahanan disebut berubah dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.
"Dikabulkan per hari ini, dari rumah tahanan dikabulkan menjadi tahanan rumah," tutur Noel.
Permohonan pengalihan penahanan itu terinspirasi kebijakan serupa yang pernah diberikan KPK kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat menjalani tahanan rumah selama 5 hari pada momen Idulfitri 1447 Hijriah.
Saat ini, Noel masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia didakwa dalam kasus pemerasan terkait proses sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. ***

