google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Ketok Palu, 97 Pinjol Terbukti Peras Rakyat lewat Bunga

Advertisement

Ketok Palu, 97 Pinjol Terbukti Peras Rakyat lewat Bunga

27 Maret 2026

 

Sidang Mejalis Komisi KPPU terkait bunga pinjol, Kamis (26/3/2026).

ANTARAsatu.com | JAKARTA - Ruang sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi saksi bisu berakhirnya salah satu skandal persaingan usaha terbesar di Tanah Air. Setelah drama panjang sejak 2023, Majelis Komisi akhirnya mengetok palu putusan bagi para pemain industri pinjaman daring (fintech P2P lending).

Pada Kamis (26/3/2026), Majelis Komisi menyatakan 97 perusahaan pinjol terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. Tak tanggung-tanggung, total denda administratif yang dijatuhkan mencapai angka fantastis, Rp755 miliar.

Dalam amar putusannya, Majelis yang diketuai Rhido Jusmadi membedah praktik lancung para pelaku usaha ini. Terungkap fakta bahwa puluhan pinjol tersebut melakukan "kongkalikong" dalam menetapkan batas atas suku bunga atau manfaat ekonomi.

Bukannya melindungi konsumen, penetapan bunga tinggi yang jauh di atas keseimbangan pasar ini justru menjadi alat koordinasi antar-pelaku usaha. Dampaknya, Persaingan harga mati kutu dan masyarakat sebagai konsumen dipaksa menelan pil pahit bunga selangit tanpa ada pilihan kompetisi yang sehat.

"Kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring," ungkap Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, melalui kererangan tertulis, Jumat (27/3/2026).

Sepanjang persidangan yang dimulai sejak Agustus 2025, para perusahaan pinjol itu sempat memberi perlawanan sengit. Mereka menolak seluruh laporan dugaan pelanggaran dan mengajukan berbagai keberatan formil, mulai dari soal kewenangan KPPU hingga absennya saksi kunci.

Namun, semua argumen itu rontok. Majelis Komisi menegaskan tidak ada aturan perundangan yang memberi wewenang bagi kumpulan pelaku usaha untuk mengatur sendiri besaran suku bunga di industri fintech.

Meski total denda menyentuh Rp 755 miliar, tiap perusahaan mendapat "surat cinta" dengan nominal berbeda. Sebanyak 52 perusahaan dikenakan denda minimal sebesar Rp 1 miliar.

Majelis mengaku tetap mempertimbangkan faktor meringankan. Seperti sikap kooperatif para Terlapor selama proses hukum yang melelahkan ini berlangsung.

Sebagai langkah lanjutan, KPPU juga mengirim rekomendasi "pedas" kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka meminta pengawasan terhadap industri P2P lending dioptimalkan agar praktik kartel serupa tak kembali mencekik kantong rakyat.