![]() |
| Ilustrasi |
Pasalnya, dari beberapa item penggunaan anggaran dana BOS pada tahun 2025 tahap 1 dan 2 ditemukan beberapa kejanggalan dalam pengelolaannya.
Hal itu diungkapkan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir (FKMP) Ismanto, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Lebih lanjut, Ismanto membeberkan adapun kejanggalan-kejanggalan yang mencolok dalam pengelolaan dana BOS SMKN 13 Medan tahun 2025, diantaranya:
- Pengembangan perpustakaan senilai Rp.15.165.000 + Rp.226.044.800 total Rp.241.209.800.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah senilai Rp.194.208.700 + Rp.263.413.600 total Rp 457.622.300.
- Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikat profesi pihak pertama senilai Rp.146.544.700.
- Pembayaran honor senilai Rp.170.700.000 + Rp.192.150.000 total Rp.362.850.000.
Tak hanya itu, Ismanto juga menyoroti beberapa poin anggaran yang diduga di otak atik dalam penggunaannya, seperti:
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) senilai Rp.4.775.000.
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler senilai Rp.16.140.000 + Rp.27.656.000 total Rp.43.796.000.
- Administrasi kegiatan sekolah senilai Rp.495.716.800 + Rp.446.488.100 total Rp.942.204.900.
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.3.600.000.
- Langganan daya dan jasa senilai Rp.32.844.100 + Rp.60.215.600 total Rp.93.059.700.
- Penyediaan alat multimedia senilai pembelajaran Rp.71.648.000.
Untuk itu kata Ismanto, dirinya akan melaporkan temuan dugaan permainan dalam penggunaan dana BOS SMKN 13 Medan ke instansi terkait termasuk aparat penegak hukum (APH).
"Dalam waktu dekat, kita akan melayangkan surat ke instansi terkait termasuk aparat penegak hukum untuk melaporkan temuan ini, agar dilakukan pemeriksaan terkait dugaan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana BOS," pungkasnya. ***

.jpeg)