google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Kejati Sumut Kembali Tahan 1 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Jasa Pelabuhan

Advertisement

Kejati Sumut Kembali Tahan 1 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Jasa Pelabuhan

Editor: Dyan
26 Maret 2026

Kejati Sumut kembali tahan 1 tersangka Baru di kasus dugaan korupsi jasa pelabuhan pada Pelabuhan Belawan.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melalui penyidik Asisten Pidana Khusus kembali melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka baru atas penanganan perkara dugaan korupsi jasa pelabuhan pada Pelabuhan Belawan, Medan.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka Rivolino, mantan Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan periode 2023 - 2024, dalam kasus retribusi kapal di Pelabuhan Belawan,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Jhonny William Pardede, kepada ADHYAKSAdigital, dikutip Kamis (26/3/2026).

Perkara Dugaan Korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Aspidsus JW Pardede menerangkan tersangka Rivolino menjadi tersangka keempat dalam perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 hingga 2024.

Penetapan status tersangka terhadap Rivolino tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Tersangka kita titipkan sebagai tahanan penyidik di Rutan Tanjung Gusta Medan,” terangnya.

Mantan Inspektur Muda Pengawasan pada JAM Was Kejagung ini menyampaikan, penyidik menemukan peran tersangka yang tidak melaksanakan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda pada Pelabuhan Belawan.

Dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 57 tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, Penggunaan Jasa Pandu Tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

“Seharusnya kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500. Dalam waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, kewajiban pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka RVL dan tiga tersangka lain, dimana tersangka selaku Kepala KSOP,” ungkapnya.

Negara Kehilangan Pemasukan Miliar Rupiah

Akibat tindakan para tersangka, negara kehilangan pemasukan senilai miliar rupiah. Namun, untuk kerugian negara, pihaknya masih melakukan penghitungan pasti.

Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah, namun saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail,” ujarnya.

Tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, tiga tersangka kasus korupsi pada penerimaan uang negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terkait jasa kepelabuhan dan kenavigasian telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada 24 Februari 2026.

Tersangka adalah Wisnu Handoko selaku Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan KSOP tahun 2023.

Kemudian Sapril Heston Simanjuntak dan Marganda Sihite Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan KSOP tahun 2024. ***