ANTARAsatu.com | MEDAN - Di balik dinding kedap suara unit apartemen mewah di Jalan Palang Merah, Kota Medan, sebuah gurita bisnis haram berdenyut tanpa henti selama dua tahun terakhir. Aktivitas tersebut akhirnya terhenti saat jajaran Ditres Siber Polda Sumut menggerebek lokasi yang menjadi markas operator judi online itu pada Senin (16/3/2026) malam.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono, mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari keresahan warga sekitar. Laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di gedung itu membawa polisi ke pintu kamar nomor 705, yang menjadi titik awal terbongkarnya sindikat ini.
"Di kamar pertama, kami mengamankan delapan tersangka. Peran mereka sangat spesifik, mulai dari operator konten, telemarketing, pengecek kode OTP, hingga leader atau pemimpin tim," ungkapnya, Kamis (26/3/2026).
Hasil pengembangan membawa petugas ke dua unit lainnya, yakni kamar 601 dan 1005. Di sana, sebanyak 11 tersangka tambahan diringkus, termasuk seorang pria berinisial BH yang memegang kendali operasional.
Total, ada 19 orang yang kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Yang mengejutkan adalah skema "target kerja" yang diterapkan oleh para pemimpin sindikat ini kepada bawahannya.
Setiap staf Customer Relationship Management (CRM) atau tim pemasaran diwajibkan menjaring pemain dengan target deposit minimal Rp 1 juta per hari. Mereka bekerja berdasarkan target, para leader memantau ketat perputaran uang yang masuk.
Selama 24 bulan beroperasi secara senyap di apartemen tersebut, jaringan ini diperkirakan telah meraup omzet sedikitnya Rp 7 miliar. Namun, pihak kepolisian meyakini angka tersebut hanyalah "puncak gunung es".
"Hitungan Rp 7 miliar itu berdasarkan pengakuan awal para tersangka. Tim kami masih mendalami data dari barang bukti elektronik untuk melihat perputaran uang yang sebenarnya, karena deposit pemain bervariasi setiap harinya," tutur Bayu.
Di lokasi penggerebekan, polisi menyita tumpukan barang bukti mulai dari puluhan CPU, monitor, laptop, hingga ribuan kartu perdana yang digunakan untuk operasional. Seluruh tersangka dijerat dengan undang-undang terkait perjudian dan informasi transaksi elektronik (ITE) sembari polisi melacak aliran dana yang lebih luas dari jaringan ini.
