google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Kawal Generasi Emas 2045, Perindo Dukung Larangan Akun Medsos bagi Anak di Bawah Umur

Advertisement

Kawal Generasi Emas 2045, Perindo Dukung Larangan Akun Medsos bagi Anak di Bawah Umur

08 Maret 2026

 

Kepala Unit Pelayanan Masyarakat DPP Partai Perindo Sri Gusni Febriasari.


ANTARAsatu.com | JAKARTA – Upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital memasuki babak baru. Pemerintah bersiap memberlakukan PP Nomor 1/7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), mulai 28 Maret 2026.


Kebijakan ini menjadi instrumen dalam merespons meningkatnya risiko digital, mulai dari paparan konten negatif hingga ancaman kesehatan mental. Melalui aturan turunan PP Tunas, anak berusia di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun di berbagai platform besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.


Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari Partai Perindo. Wakil Sekretaris Jenderal sekaligus Kepala Unit Pelayanan Masyarakat DPP Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari, menilai kebijakan ini sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi tumbuh kembang generasi muda.


“Partai Perindo mengapresiasi implementasi PP Tunas. Anak-anak merupakan kelompok rentan yang perlu perlindungan khusus dari dampak negatif teknologi digital yang tidak terkontrol,” ujar Sri Gusni dalam keterangannya, Minggu (8/3).


Perindo menilai pembatasan akses medsos bagi anak sangat relevan dari perspektif kesehatan masyarakat. Ia merujuk pada risiko gangguan kesehatan mental, pola tidur tidak teratur, hingga minimnya aktivitas fisik akibat penggunaan gawai berlebihan.


Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 mengungkap fakta mengkhawatirkan, yang mana lebih dari 89% anak Indonesia mengakses internet dengan durasi rata-rata di atas lima jam per hari.


“Prinsipnya jelas, better prevent than cure. Kita harus mencegah sejak awal dampak negatif yang bisa mengganggu kesehatan mental maupun perkembangan sosial anak,” tegasnya.


Selain isu kesehatan, PP Tunas diharapkan menekan angka kekerasan seksual dan perundungan siber (cyberbullying). Mengacu data UNICEF 2023, sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual, sementara 42% lainnya mengalami ketakutan akibat pengalaman buruk di dunia digital.


Namun Sri Gusni menegaskan, kesuksesan aturan ini bergantung pada pengawasan konsisten dan kolaborasi lintas sektor. Oleh karena itu, Partai Perindo berkomitmen penuh mengawal kebijakan ini hingga ke tingkat akar rumput.


“Kami di Partai Perindo berkomitmen mengawal implementasi PP Tunas agar efektif. Anggota legislatif dan kepala daerah dari kader Perindo akan memastikan kebijakan ini diterapkan optimal demi melindungi anak-anak kita menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Sri Gusni.