Markas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
ANTARAsatu.com | DELI SERDANG - Aksi main hakim sendiri kembali memakan korban jiwa. Polres Pelabuhan Belawan menetapkan empat anggota Satpam PTPN IV Regional II Tandem Group sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya Indra Utama, 45, seorang mantan prajurit TNI.
Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengonfirmasi, keempat pelaku berinisial DFS, 24, RD, 22, IDP, 23, dan MI, 35, saat ini telah resmi ditahan.
"Keempatnya sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka," kata Agus, Minggu (8/3).
Insiden bermula pada Selasa (3/3) dini hari. Korban merupakan mantan prajurit Raider Binjai dan telah dipecat pada 2017.
Dia diduga melakukan pencurian empat tandan buah sawit milik perkebunan. Alih-alih menyerahkan korban ke pihak berwajib, para pelaku diduga melakukan penyiksaan di tempat agen penjual sawit di Dusun 14, wilayah luar area perkebunan.
Keempat tersangka diserahkan oleh pihak manajemen PTPN IV satu hari setelah kejadian melalui Bhabinkamtibmas. Saat ini, kepolisian masih mendalami keterangan dari para saksi untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus penganiayaan maut tersebut.
Keluarga korban, Sudarmanto, 46, mengaku terkejut saat menjemput jenazah adiknya di klinik. Dia menemukan sejumlah luka mengerikan pada fisik korban yang tidak wajar.
"Banyak luka lebam di bagian pelipis dan dada. Dari mulut keluar darah hitam, bahkan jari kaki kelihatan terkupas," ungkapnya.
Pihak keluarga tidak menampik jika korban melakukan kesalahan. Namun mereka mengecam keras tindakan para petugas keamanan yang dinilai barbar.
Pihak keluarga bahkan meyakini ada sekitar enam orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan.
