google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Dugaan Korupsi Pasar Ikan: Dana PEN Rp22 Miliar dan Jejak Adik Wali Kota Sibolga

Advertisement

Dugaan Korupsi Pasar Ikan: Dana PEN Rp22 Miliar dan Jejak Adik Wali Kota Sibolga

11 Maret 2026

 

Jamaluddin Pohan (kiri). (invocavit.com/Jos Tambunan)


LANGKAH kaki Jamaluddin Pohan tak lagi tegap. Dengan bantuan tongkat penyangga dan kawalan seorang pria, Wali Kota Sibolga periode 2019–2024 itu perlahan memasuki gedung Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Selasa (10/3).


Kedatangannya bukan untuk urusan birokrasi, melainkan untuk mempertanggungjawabkan aroma amis dugaan korupsi di balik megahnya Pasar Ikan Modern (PIM) Sibolga.

Selama empat jam, Jamaluddin dicecar penyidik terkait proyek pembangunan pasar yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis tersebut.


Proyek ini bukan proyek sembarangan, ia menelan biaya hingga Rp22,2 miliar yang bersumber dari dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebuah dana darurat pusat yang seharusnya menjadi napas baru ekonomi rakyat di masa krisis, kini justru terseret ke ranah hukum.


Usai pemeriksaan, Jamaluddin memberikan pengakuan yang bisa menjadi titik balik krusial dalam kasus ini. Meski bersikeras bahwa pemenang tender adalah PT SMI—perusahaan yang ia klaim bukan milik orang dekat—ia tak menampik adanya keterlibatan keluarga dalam pelaksanaannya.


"Pemenangnya bukan orang terdekat. Belakangan saya tahu di belakangnya adik kita (saya)," aku Jamaluddin di depan gedung Ditreskrimsus Polda Sumut, lansir invocavit.com.


Pengakuan ini bak membuka kotak pandora. Praktik pinjam bendera atau pengaturan tender di balik layar kini menjadi salah satu fokus utama penyidik untuk melihat sejauh mana intervensi kekuasaan bermain dalam proyek puluhan miliar tersebut.


Kasus ini cukup pelik karena Pasar Ikan Modern tersebut berdiri di atas "darah" warga. Lahan di bibir pantai itu awalnya adalah milik Kartono (88), pemilik UD Budi Jaya yang telah menguasainya secara turun-temurun sebagai tangkahan ikan.


Namun, di era kepemimpinan Jamaluddin, negara hadir dengan wajah represif. Ratusan personel Satpol PP dan oknum TNI dikerahkan untuk melakukan pengosongan paksa.


Kartono, yang sudah lanjut usia, dilaporkan mengalami kekerasan fisik hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.


"Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan," tegas Darmawan Yusuf, kuasa hukum Kartono.


Darmawan berhasil membuktikan di meja hijau bahwa klaim Pemko Sibolga atas lahan tersebut lemah. Putusan PN Sibolga No. 9/Pdt.G/2023/PN Sbg yang telah inkrah menyatakan bahwa gugatan Pemko tidak dapat diterima.


Mirisnya, meski proses hukum sengketa lahan saat itu masih berjalan di pengadilan, Pemko Sibolga tetap tancap gas membangun pasar tersebut.


"Mereka melakukan eksekusi terlebih dahulu, baru memasukkan gugatan perdata. Selama persidangan, proyek terus berjalan tanpa menghormati hukum," tambah Darmawan.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengonfirmasi bahwa status Jamaluddin Pohan saat ini masih sebagai saksi. Namun, penyidik Tipidkor terus mendalami bukti-bukti terkait aliran dana dan prosedur lelang yang diduga menabrak aturan.


Pasar Ikan Modern yang kini telah difungsikan itu kini menjadi monumen bisu atas dua dugaan pelanggaran besar. Dugaan tindak pidana korupsi anggaran PEN dan dugaan pelanggaran hak asasi serta perampasan aset warga.