google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Borok Proyek Jalinsum Rp5,4 Miliar Sitinjo-Sumbul Dairi: Aspal Rusak hingga Gugatan

Advertisement

Borok Proyek Jalinsum Rp5,4 Miliar Sitinjo-Sumbul Dairi: Aspal Rusak hingga Gugatan

01 Maret 2026

 


ANTARAsatu.com | DAIRI – "Bau" tak sedap menyeruak dari proyek penanganan longsoran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sitinjo–Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumut.


Proyek di bawah naungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai lebih dari Rp5,4 miliar ini kini menjadi sorotan tajam warga lantaran kualitasnya yang dianggap "asal jadi" dan meninggalkan jejak kerugian bagi masyarakat sekitar.


Proyek yang dikerjakan oleh PT IKALIN dengan nomor kontrak HK.02.01/APBN/Bb2-WIL4.S.3/02/2025 ini seharusnya menjadi solusi bagi penanganan longsoran di ruas jalan batas Karo–Panji. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain.


J. Sihotang, seorang warga setempat, mengungkapkan kekecewaannya saat meninjau titik kerusakan pada Sabtu (28/02), lansir mistar.id. Ia menunjuk lapisan aspal hotmix yang baru saja tuntas dikerjakan, namun sudah menunjukkan tanda-tanda kehancuran.


"Inilah hasil kerja mereka yang terkesan asal jadi. Baru kemarin selesai diaspal hotmix, sekarang sudah rusak. Kami menduga pekerjaan ini dikerjakan asal-asalan dan terindikasi korupsi," tegas Sihotang.


Borok proyek ini ternyata sudah terlihat sejak masa konstruksi dimulai. Pada 13 September 2025, sebuah insiden fatal terjadi ketika alat berat diesel hammer terguling dan menghantam tiang listrik.


Dampaknya sangat masif:


- Enam tiang listrik roboh seketika.


- Aliran listrik terputus total selama kurang lebih 50 jam.


- Kerusakan alat elektronik warga dan pelaku usaha restoran di sekitar lokasi.


Kecelakaan kerja ini dianggap sebagai bukti nyata pengabaian terhadap Peraturan Menteri PUPR tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi yang mewajibkan kontraktor menjaga keselamatan lingkungan sekitar.


Kesabaran warga akhirnya mencapai titik nadir. Jasan, warga lainnya yang terdampak, menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia secara resmi menempuh jalur hukum dengan mengacu pada Pasal 1366 KUHPerdata.


Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan tidak hanya oleh perbuatannya, tetapi juga oleh kelalaian atau kurang hati-hatinya.


"Pelaksana proyek tidak boleh menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga. Apa yang terjadi di Lae Pendaroh adalah bentuk nyata dari kelalaian yang sistematis," ujar Jasan.