google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Terungkap Fakta, Anggaran MBG Caplok Rp223,5 Triliun Dana Pendidikan

Advertisement

Terungkap Fakta, Anggaran MBG Caplok Rp223,5 Triliun Dana Pendidikan

27 Februari 2026

 


ANTARAsatu.com | JAKARTA – PDI Perjuangan mengungkap sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini menjadi teka-teki di ruang publik. Partai banteng moncong putih itu menegaskan bahwa anggaran program tersebut bukan berasal dari efisiensi kementerian, tetapi mengambil porsi signifikan dari anggaran pendidikan dalam APBN 2026.


Penjelasan itu mereka sampaikan dengan alasan untuk meluruskan simpang siur informasi di media sosial yang memicu kebingungan masyarakat dan kader di tingkat akar rumput.


“Klarifikasi ini perlu dilakukan menyusul banyaknya pertanyaan dari kader di tingkat DPD, DPC, hingga masyarakat luas. Mereka kebingungan dengan narasi yang beredar di media sosial,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP MY Esti Wijayati, Rabu (25/2), mengutip liputan6.com, Jumat (27/2).


Esti membeberkan dokumen resmi berupa Undang-Undang dan Peraturan Presiden tentang APBN 2026. Ia menyebut, total anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun tidak sepenuhnya mengalir untuk sektor pendidikan murni.


“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” terangnya.


Dia mengatakan, langkah pengungkapan data ini dilakukan PDIP agar masyarakat memahami realitas postur anggaran negara. Terutama terkait pemenuhan mandatory spending pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD.


Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi Adian Napitupulu juva menepis anggapan bahwa dana MBG berasal dari penghematan operasional lembaga pemerintah. Ia merujuk langsung pada dasar hukum yang berlaku.


“Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026,” kata Adian.


Ia menjelaskan, Pasal 22 undang-undang tersebut menyatakan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan kini mencakup Program Makan Bergizi, baik di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan. Hal ini diperkuat dengan Perpres Nomor 118 Tahun 2025 yang merinci alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional sebesar Rp223.558.960.490.


Pengungkapan data ini, kata Adian, adalah bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan tata kelola negara yang transparan.