google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Rekor Horor, Sumut Juara Vonis Mati Terdakwa Narkoba se-Indonesia

Advertisement

Rekor Horor, Sumut Juara Vonis Mati Terdakwa Narkoba se-Indonesia

25 Februari 2026

 

Kantor Kejati Sumut.


ANTARAsatu.com | MEDAN - Sumatra Utara disebut sebagai wilayah dengan penerapan sanksi hukum paling ekstrem bagi para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia. Sepanjang 2026, angka vonis hukuman mati terhadap terdakwa narkoba di wilayah ini merupakan yang terbanyak dibandingkan provinsi lain.


Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Jurist, mengungkapkan bahwa ketegasan ini merupakan komitmen tanpa kompromi untuk memberantas peredaran gelap narkotika.


"Awal tahun 2026 saja sudah ada 24 tersangka yang divonis mati, sementara sepanjang 2025 tercatat seratusan orang. Keinginan kita adalah para bandar ini diberangus. Jika minta pendapat saya, ya saya bilang mati," tegasnya, di Medan, Rabu (25/2).


Sejalan dengan ketegasan di meja hijau, Polda Sumut juga terus menggencarkan operasi di lapangan. Sepanjang periode Januari hingga 22 Februari 2026, kepolisian telah mengungkap 923 kasus dengan mengamankan 1.118 tersangka.


Barang bukti yang disita mencakup sabu-sabu sebanyak 179,95 kilogram, ganja kering 155,40 kilogram dan pil ekstasi 59.168 butir. Kemudian ketamin serbuk 24,74 kilogram serta ratusan unit vape mengandung narkotika dan ketamin cair.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi menyatakan, penyitaan ratusan kilogram narkotika tersebut memiliki dampak sosial yang masif bagi masyarakat.


"Dari total barang bukti yang diamankan, kami memperkirakan sebanyak 1.480.551 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba," katanya.


Polda Sumut memastikan langkah pemberantasan akan terus diintensifkan melalui strategi penguatan intelijen dan kolaborasi lintas sektor. Meski ada tantangan dalam proses hukum, aparat penegak hukum di Sumut diklaim tetap pada posisi tegak lurus untuk menekan peredaran narkotika melalui hukuman yang maksimal.