google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Polda Sumut Ungkap Sindikat Sabu Modus Buku Modifikasi

Advertisement

Polda Sumut Ungkap Sindikat Sabu Modus Buku Modifikasi

24 Februari 2026

 

Para tersangka dan barang bukti sindikat sabu modus buku modifikasi.


ANTARAsatu.com | MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil membongkar taktik baru jaringan narkotika lintas provinsi yang mencoba mengelabui petugas dengan modus unik. Para pelaku menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam buku yang telah dimodifikasi untuk dikirimkan ke wilayah Nusa Tenggara Barat.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari pengembangan penyelidikan intensif terhadap peredaran gelap narkoba. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sabu seberat 680 gram yang rencananya akan dikirim dari Medan menuju Kota Mataram melalui jasa ekspedisi.


"Kami mengungkap pengiriman sabu yang dikemas di dalam buku yang sudah dilubangi dan dimodifikasi. Paket tersebut akan dikirim melalui jasa pengiriman barang ke Mataram, Lombok," ujarnya, Selasa (24/2).


Pengungkapan bermula pada Jumat (13/2), saat petugas melakukan penyamaran (undercover buy) di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Di lokasi tersebut, petugas meringkus IS dan DP sesaat setelah transaksi awal dilakukan.


Berdasarkan "nyanyian" kedua tersangka, petugas melakukan pengejaran terhadap sang pemasok berinisial GA. Tersangka GA akhirnya dibekuk di kawasan Jalan Bersama, Kelurahan Tanjung Gusta, Deli Serdang.


Meski sempat mengelak, GA akhirnya menunjukkan kamar kosnya di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia. Di kamar kos tersangka GA, polisi menemukan sisa sabu 0,4 gram dan sebuah resi pengiriman jasa ekspedisi.


"Temuan resi ini menjadi kunci pengungkapan pengiriman dalam jumlah yang lebih besar," ujar Andy.


Berbekal resi tersebut petugas bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak ekspedisi di Jalan Brigjen Katamso, Medan, untuk membatalkan pengiriman paket bernomor resi itu. Benar saja, saat paket dibuka, petugas menemukan dua buah buku tebal yang bagian tengahnya telah dipahat atau dilubangi secara rapi.


Di dalam lubang buku terselip tujuh plastik klip bening berisi sabu dengan berat total 680 gram. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka GA mengaku modus serupa telah dilakukan berulang kali untuk memasok narkoba ke wilayah Mataram.


Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, pihaknya kini tengah mendalami jaringan di atas ketiga tersangka untuk memutus rantai peredaran nasional ini. Mereka juga melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat.


'"Sindikat ini terorganisir dan menyasar pengiriman lintas pulau," pungkasnya.