google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Perindo Minta Penataan Aktivitas Perdagangan di Medan Tidak Tebang Pilih

Advertisement

Perindo Minta Penataan Aktivitas Perdagangan di Medan Tidak Tebang Pilih

28 Februari 2026

 

Wakil Ketua Perindo Sumut Amru Nasution.


ANTARAsatu.com | MEDAN - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Sumatera Utara mengeritisi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor: 500-7.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal. Perindo meminta Pemerintah Kota Medan mengedepankan prinsip keadilan dalam menata ruang publik agar tidak terkesan diskriminatif.


Wakil Ketua DPW Partai Perindo Sumut Amru Nasution menyatakan meski "partai kita" mendukung upaya penataan kota, terdapat beberapa poin dalam regulasi tersebut yang dinilai kurang berkeadilan. Salah satunya terkait larangan berjualan di trotoar dan badan jalan yang terkesan hanya ditekankan pada komoditas daging non-halal.


"Seharusnya ketentuan yang sama juga diberlakukan terhadap semua aktivitas penjualan, bukan hanya daging non-halal. Area trotoar dan badan jalan memang pada dasarnya bukan tempat untuk berjualan bagi siapa pun," ujar Amru, di Medan, Sabtu (28/2).


Amru menilai, polemik yang muncul di tengah masyarakat saat ini juga dipicu oleh minimnya keterlibatan pihak terkait dalam perumusan kebijakan. Selain itu, tidak adanya sosialisasi yang maksimal sebelum kebijakan diberlakukan mengakibatkan munculnya multitafsir yang signifikan di tingkat pedagang dan masyarakat.


"Masalah ini dipengaruhi oleh minimnya sosialisasi sehingga memicu perbedaan tafsir. Kami mengimbau semua pihak tetap menjaga kondusifitas daerah dan menyelesaikan perbedaan cara pandang ini dengan komunikasi yang rasional dan konstruktif," tambahnya.


Meski mengeritisinya, tetapi Perindo meyakini bahwa substansi SE tersebut murni merupakan upaya penataan lingkungan dan juga tidak memiliki kaitan dengan unsur SARA.


Dalam SE yang diteken Wali Kota Rico Waas pada 13 Februari 2026 tersebut, Pemko Medan mengatur ketat agar pedagang daging non-halal (babi, anjing, dan ular) tidak membuang limbah darah dan kotoran ke drainase umum yang memicu bau serta masalah kesehatan.


Beberapa poin utama lain dalam aturan tersebut meliputi:


- Zonasi Tertutup: Penjualan wajib dilakukan di kios permanen atau area pasar yang ditentukan.


- Jarak Sosial: Larangan berjualan di dekat rumah ibadah dan lingkungan padat penduduk Muslim.


- Manajemen Limbah: Kewajiban menggunakan penampung limbah kedap air dan disinfektan.


- Identitas Jelas: Kewajiban memasang papan informasi "Daging Non-Halal".


Wali Kota telah menginstruksikan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan penertiban. Pedagang yang terbukti melanggar, terutama yang mencemari lingkungan, terancam tindakan hukum berupa penyitaan hingga penutupan tempat usaha.


Di sisi lain, Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan juga diperintahkan untuk segera menyediakan lokasi khusus di dalam pasar yang memenuhi standar sanitasi bagi para pedagang yang terdampak relokasi ini.