Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso (tengah).
ANTARAsatu.com | ASAHAN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka pengedar heroin dan menyita 15 kilogram heroin di wilayah Asahan, Sumatera Utara, Senin (16/2). Narkotika jenis heroin yang dikirim oleh seseorang bernama Habib itu diamankan sebelum sempat diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
Tersangka yang ditangkap bernama Okto Jefri Sihombing, yang berperan sebagai penjemput dan pengantar heroin tersebut. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Tanjung Balai–Asahan sekitar pukul 22.34 WIB.
"(Menangkap) Okto Jefri Sihombing sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis heroin," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Selasa (17/2).
Polisi menyita barang bukti berupa 15 kilogram heroin, sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, satu ponsel merek Vivo, dan satu tas warna abu-abu. Barang bukti heroin tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas yang dibawa tersangka.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu saat diamankan. Temuan tersebut diperoleh setelah pemeriksaan dilakukan penyidik terhadap tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan setelah menerima informasi masyarakat tentang peredaran heroin di wilayah tersebut. Informasi mengenai peredaran heroin yang siap diedarkan di Sumatera Utara diperoleh dari hasil penyelidikan lanjutan.
Polisi memperoleh informasi bahwa heroin tersebut berasal dari Kota Tanjung Balai dan dikirim atas perintah seseorang bernama Habib menuju Simpang Kawat, Kisaran. Pengiriman narkotika itu direncanakan untuk diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Jalan Tanjung Balai–Asahan. Barang bukti heroin sebanyak 15 bal atau 15 kilogram ditemukan saat penangkapan dilakukan.
Penyidik selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Tipidnarkoba Subdit IV Bareskrim Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Analisis jalur teknologi informasi untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut juga akan dilakukan penyidik.
