Ilustrasi.
ANTARAsatu.com | JAKARTA - DKI Jakarta melarang sweeping organisasi kemasyarakatan dan sahur on the road (SOTR) selama Ramadan di wilayahnya. Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama bulan puasa.
Pemprov DKI Jakarta memastikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerawanan dan tawuran tidak diizinkan selama Ramadan. Pemprov memprioritaskan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama masa peribadatan.
"Pokoknya hal yang menimbulkan kerawanan, keributan, saya nggak izinkan. Tetapi kalau menimbulkan kenyamanan, nanti saya izinkan," Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Sabtu (14/2).
Dia tidak memperkenankan organisasi kemasyarakatan (ormas) atau elemen tidak berwenang lain melakukan sweeping atau razia mandiri terhadap warung makan. Penegakan aturan operasional usaha selama puasa merupakan kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pramono menilai aksi sweeping berpotensi menimbulkan kegaduhan dan melanggar ketertiban umum. Larangan itu juga berlaku untuk kegiatan sahur on the road (SOTR).
Pramono menyatakan pendekatan dilakukan dengan menilai dampak langsung kegiatan di lapangan. Kegiatan sahur bersama masih dapat diterima jika dilaksanakan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Pemprov DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan yang berujung konvoi liar atau bentrokan. Pada prinsipnya, kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum akan dilarang selama Ramadan.
Upaya menjaga ketertiban dilakukan untuk memastikan suasana Ramadan berlangsung aman dan kondusif. Pramono meminta seluruh pihak menjaga suasana damai dan rukun saat memasuki bulan puasa.
Untuk lain pihak, Pemprov DKI Jakarta meminta pemilik usaha makan memasang tirai atau penutup selama Ramadan. Pemilik usaha juga diminta menjaga ketertiban dan menghindari kerumunan yang mengganggu ketertiban umum.
