google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Heboh Protes Surat Edaran Soal Penjualan Daging Non Halal di Medan, Pemko: Bukan Larangan

Advertisement

Heboh Protes Surat Edaran Soal Penjualan Daging Non Halal di Medan, Pemko: Bukan Larangan

23 Februari 2026

 

Ilustrasi.


ANTARAsatu.com | MEDAN — Pemko Medan memberi klarifikasi terkait gelombang protes warga atas terbitnya Surat Edaran Wali Kota Nomor 1.540 mengenai penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal. Langkah ini diambil untuk meluruskan disinformasi yang berkembang di tengah masyarakat.


Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Medan Muhammad Sofyan menegaskan, regulasi tersebut sama sekali tidak bertujuan melarang aktivitas perdagangan komoditi non-halal di Kota Medan.


"Tidak ada maksud dari Pemerintah Kota Medan untuk ke arah sana (melarang). Surat itu bertujuan untuk menjaga keteraturan lokasi penjualan seperti daging babi, anjing, dan ular," ungkapnya, Minggu (22/2).


Menurut Sofyan, penataan ini mendesak dilakukan karena aktivitas penjualan di ruang terbuka kerap memicu gangguan lingkungan dan ketidaknyamanan publik. Terlebih, banyak titik penjualan yang bersinggungan langsung dengan fasilitas umum, trotoar, hingga rumah ibadah.


"Pemerintah ingin memberikan kepastian usaha melalui penataan, agar aktivitas perdagangan tidak menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat Medan yang majemuk," tambahnya.


Senada dengan itu, Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Citra Capah mengatakan, poin utama SE tersebut adalah edukasi dan labelisasi. Pemko Medan akan menetapkan zona khusus, seperti di Pasar Petisah dan Pasar Sambu serta mewajibkan pemberian tanda pada produk.


"Ini bukan larangan, tapi penataan agar sesuai peraturan. Labelisasi penting supaya masyarakat tahu mana yang halal dan non-halal, sehingga ada sikap saling menghargai dan warga tidak salah membeli," jelas Citra.


Ia juga merinci bahwa aturan ini berpayung hukum pada Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perwal Nomor 50 Tahun 2025. Aturan tersebut secara tegas melarang segala bentuk aktivitas perdagangan di atas trotoar, drainase, maupun badan jalan yang masuk dalam zona merah.


SE Nomor 1.540 sempat memicu polemik setelah sejumlah organisasi masyarakat menyuarakan penolakan. Warga mengkhawatirkan instruksi terkait pengaturan zonasi dan larangan pencemaran limbah tersebut akan mematikan mata pencaharian pedagang daging non-halal di Kota Medan.