Ketiga tersangka korupsi PNBP Jasa Kepelabunanan Belawan (rompi kejaksaan).
ANTARAsatu.com | MEDAN - Aroma busuk di gerbang laut utama Sumatra Utara akhirnya terendus tajam. Pelabuhan Belawan, yang seharusnya menjadi urat nadi logistik nasional, justru menjadi panggung "estafet lancung" bagi para penguasanya.
Bukan prestasi yang diwariskan, melainkan modus operandi pengerukan uang negara yang dilakukan secara sistematis oleh tiga pimpinan berturut-turut.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menetapkan dan menahan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan pada Selasa (24/2). Ketiganya adalah Wisnu Handoko (WH), Sapril Heston Simanjuntak (SHS), dan Marganda Lamhot Asi Sihite (MLA).
Kini, mereka harus meringkuk di balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.
Kasus yang menjerat ketiga mantan penguasa pelabuhan ini berkaitan dengan dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan periode 2023 hingga 2024. Modusnya tergolong rapi namun fatal, manipulasi data rekonsiliasi.
Berdasarkan aturan, setiap kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Belawan wajib menggunakan jasa pandu tunda yang dikelola PT Pelindo Regional 1. Namun, tim penyidik menemukan adanya "anomali" antara Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit dengan data rekonsiliasi keuangan.
"Ditemukan kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk, namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang ditandatangani para tersangka sesuai masa jabatannya," ungkap Kasidik Pidsus Kejati Sumut Arif Kadarman, Rabu (25/2).
Dengan tidak tercatatnya kapal-kapal raksasa tersebut dalam laporan resmi, aliran dana jasa kepelabuhanan yang seharusnya masuk ke kas negara sebagai PNBP diduga kuat berbelok ke kantong pribadi.
Yang membuat publik terperangah adalah keterlibatan tiga pimpinan yang menjabat secara bergantian. Hal ini mengindikasikan bahwa praktik "patgulipat" data di KSOP Belawan bukan sekadar khilaf individu.
Namun dugaan kuat adanya sistem yang sengaja dibiarkan bocor atau bahkan menjadi "tradisi" setiap kali kursi kekuasaan berganti. Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada tiga nama tersebut.
"Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum," ujarnya.
Akibat perbuatan estafet ini, negara ditaksir merugi hingga miliaran rupiah. Angka pasti masih terus dihitung, namun dampak moralnya jauh lebih besar.
Pelabuhan sebagai pintu masuk ekonomi justru dijadikan ladang bancakan oleh mereka yang diberi amanah mengawasinya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHP baru.
