![]() |
| Ilustrasi |
Keenam SDN yang dilaporkan tersebut terdiri dari SDN 101766 Desa Bandar Setia, SDN 101774 Desa Sampali, SDN 106810 Desa Sampali, SDN 107396 Desa Paluh Merbau, SDN 107398 Desa Sei Rotan, dan SDN 106811 Desa Bandar Setia.
Hal itu diungkapkan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir (FKMP), Ismanto, dalam keterangan resmi, kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Dijelaskan Ismanto, kasus dugaan penyelewengan dana BOS yang menyeret keenam SDN di Kabupaten Deli Serdang, terjadi pada tahun anggaran 2025 lalu.
Persoalan ini mencuat setelah adanya pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang dianggap tak sesuai dengan RKS (Rancangan Kerja Sekolah).
"Jadi kita menemukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah dengan menggunakan anggaran dana BOS tak sesuai dengan RKS. Berdasarkan temuan itu maka kita melaporkan ke Cabjari Deli Serdang di Labuhan. Laporan dugaan terkait penyelewengan dana BOS itu telah diterima pihak Kejari Deli Serdang di Labuhan Deli," tutupnya. ***

