google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Tikami Istri dengan Sangkur, Oditur Tuntut Serma Tengku Dian dengan Pidana Mati

Advertisement

Tikami Istri dengan Sangkur, Oditur Tuntut Serma Tengku Dian dengan Pidana Mati

14 Januari 2026

 


ANTARAsatu.com | MEDAN - Oditur Militer menuntut pidana mati terhadap Serma Tengku Dian Anugerah dalam sidang Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (12/1). Prajurit TNI AD itu dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda, dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur.


Dikutip dari kompas.com pada Selasa (13/1), Sidang tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Ahmad Efendi dengan dua hakim anggota. Oditur Militer Letkol Sunardi menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.


Oditur juga menuntut pidana tambahan berupa pemecatan Serma Tengku Dian dari dinas kemiliteran TNI.


"Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana pokok pidana mati serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” kata Sunardi di ruang sidang Jalan Sisingamangaraja, Medan.


Oditur meminta agar barang bukti berupa surat tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Sementara barang bukti lainnya dikembalikan kepada keluarga korban, serta terdakwa tetap ditahan.


Serma Tengku Dian yang hadir mengenakan seragam militer mendengarkan tuntutan tersebut tanpa memberikan pernyataan. Melalui penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.


Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan pada 20 Januari 2026.


Perkara ini bermula dari tewasnya Astri Gustina Yolanda (34) di rumahnya di Jalan Pabrik Gula, Kabupaten Deliserdang, Kamis (24/7/2025) pagi. Korban ditemukan bersimbah darah di kursi teras rumah dan meninggal dunia saat dibawa ke RSU Latersia.


Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami puluhan luka tusuk di sekujur tubuh.


Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan Kolonel Asrul Kurniawan sebelumnya menyatakan Serma Tengku Dian ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap saat hendak melarikan diri melalui Bandara Kualanamu.


Asrul mengungkapkan motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan ekonomi rumah tangga. Pasangan tersebut menikah sejak 2011 dan disebut telah pisah rumah sekitar dua bulan sebelum peristiwa terjadi.