google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Diduga Pemicu Banjir Sumatera, 6 Perusahaan ini Digugat Rp 4,8 Triliun

Advertisement

Diduga Pemicu Banjir Sumatera, 6 Perusahaan ini Digugat Rp 4,8 Triliun

Editor: Dyan
15 Januari 2026

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan, memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mengajukan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor penyebab banjir Sumatera.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Rizal menyampaikan pihaknya telah menggugat perdata PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS, yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang semuanya berada di Sumatera Utara.

"Dengan total gugatan terhadap enam perusahaan tersebut itu sejumlah Rp 4.843.232.560.026. Dari Rp 4,8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp 4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp 178.481.212.250," kata Rizal.

Ia juga memastikan seluruh gugatan sudah diajukan pada hari ini. Dengan dua gugatan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, dua gugatan di PN Jakarta Selatan dan satu gugatan di PN Jakarta Pusat.

"Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat," tuturnya.

Sebelumnya, setelah banjir dan longsor di Sumatra yang menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia pada akhir November 2025, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Penyegelan terhadap sejumlah perusahaan dilakukan karena diduga berkontribusi aktivitas yang menjadi faktor banjir dan longsor.

Selain itu, pada Desember 2025, KLH juga memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara.