Fitri Agus Karokaro.
ANTARAsatu.com | TOBA - Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan korban banjir bandang 2024. Kejaksaan Negeri Samosir menyatakan Fitri Agus menyelewengkan dana bantuan bencana senilai Rp516,2 juta dari total bantuan Rp1,5 miliar yang disalurkan Kementerian Sosial.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Satria Irawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti penyalahgunaan bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam.
"Kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp516.298.000," ungkapnya, Senin (29/12).
Fitri Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir. Setelah penetapan status hukum tersebut, kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Menurut Satria, Fitri Agus ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Pangururan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Fitri Agus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman penjara dan denda.
Satria menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah mengubah mekanisme penyaluran bantuan. Bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk transfer tunai kepada penerima diubah menjadi bantuan barang.
Dalam pelaksanaannya, Fitri Agus diduga menunjuk Badan Usaha Milik Desa Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan. Penunjukan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang semestinya.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan permintaan jatah pribadi. Fitri Agus disebut meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan yang diberikan Kementerian Sosial kepada pihak penyedia.
“Penyisihan 15% itu diminta untuk keuntungan pribadi tersangka dan pihak lain,” ujar Satria.
Kejaksaan menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi bantuan korban banjir bandang tersebut.
