Tersangka IS saat di dalam mobil tahanan Kejati Sumut.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur PT Nusa Dua Properti (NDP) berinisial IS terkait dugaan korupsi pelepasan 8.077 hektare tanah milik PTPN I Regional I di Kabupaten Deliserdang ke pengembang CitraLand. Tindakan itu dilakukan dengan cara mengalihkan aset melalui kerja sama operasional.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi mengatakan penahanan dilakukan sejak Senin (20/10) malam. Penahan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I," ungkapnya, Selasa (21/10).
Dari hasil penyidikan, IS diduga mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II. Pengajuan permohonan dilakukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang.
Pengajuan tersebut berlangsung pada 2022–2023 saat IS menjabat Direktur PT NDP. Permohonan tersebut dinilai untuk mempermudah penguasaan aset dan keuntungan komersial bagi perusahaan.
IS juga bekerja sama dengan ASK, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara 2022–2024, dan ARL, Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang 2023–2025. Mereka bekerja sama mengubah HGU PTPN II menjadi HGB atas nama PT NDP.
Tindakan ini menyebabkan penerbitan HGB meski tidak memenuhi syarat hukum. Termasuk prosedur legalitas dan persetujuan yang seharusnya diwajibkan.
Penahanan IS dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kajati Sumut Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejati memastikan tindakan hukum akan diperluas jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Penyidik Kejati Sumut sebelumnya telah menahan dua tersangka lain, ASK dan ARL, pejabat BPN Sumut dan Deliserdang, yang diduga ikut memfasilitasi pengubahan status tanah negara menjadi HGB atas nama PT NDP.
