ANTARAsatu.com | DELI SERDANG - Terhambatnya penerbitan Surat Izin Operasional (SIOP) Sekolah SMP LIFESKILL Al Hidayah, diungkap Ketua Pembinanya Ustadz Khairul Ghazali, disebabkan oleh adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan SIOP di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).SMP LIFESKILL Al Hidayah
Menurut mantan narapidana teroris (Napiter) tersebut, hal ini adalah masalah serius yang dapat menghambat investasi dan pembangunan daerah. Pungli, yang didefinisikan sebagai pemberian atau penerimaan imbalan di luar ketentuan resmi, merupakan tindakan ilegal dan dapat dikategorikan sebagai korupsi.
Ustadz Khairul Ghazali menambahkan proses perizinan yang tidak transparan dapat membuka celah bagi praktik pungli.
"Oknum petugas DPMPTSP yang memiliki wewenang dalam proses perizinan dapat menyalahgunakannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi," cetus Ustadz Ghazali, pelaku sejarah yang pernah terlibat dalam beberapa aksi teroris ini.
Selain itu, tokoh agama Sumut ini mengatakan kurangnya pengawasan yang efektif terhadap proses perizinan dapat memudahkan terjadinya pungli sebagaimana yang dialami SMP LIFESKILL Al Hidayah yang sudah mengajukan proposal perizinan sejak 3 tahun lalu namun sampai sekarang masih belum diterbitkan.
Malah, kata Ustadz Khairul Ghazali, Kepala Sekolah (Kepsek) Kartini Lubis dan operator, Luqman diminta oleh oknum pegawai DPMPTSP uang sebesar Rp 5 juta untuk memuluskan penerbitan SIOP. Akibat tidak diberikan uang pungli tersebut, maka pengurusan SIOP dipersulit dan bahkan 'Tidak Diluluskan' sebagaimana bukti-bukti terlampir yang dirilis pihak SMP LIFESKILL Al Hidayah kepada media.
Praktik pungli yang sudah mengakar di DPMPTSP tersebut cukup merugikan institusi sekolah terutama sekolah yang baru berdiri atau sekolah yang masih lemah keuangannya.
Masyarakat atau institusi pendidikan yang tidak memiliki "jalur" atau tidak mau membayar pungli akan kesulitan mendapatkan izin sebagaimana yang dialami SMP LIFESKILL AL HIDAYAH.
"Akibat Praktik pungli tsb mencoreng bukan hanya nama baik DPMPTSP dan mengurangi kepercayaan masyarakat tetapi juga mencoreng Dinas Pendidikan itu sendiri," beber Ustadz Ghazali.
Ustadz Khairul Ghazali meminta Inspektorat Daerah agar meningkatkan pengawasan internal DPMPTSP dan melibatkan pihak eksternal seperti Satgas Cyber Pungli dan memberikan sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melakukan pungli.
Tak hanya itu, pihak terkait juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dalam perizinan dan pentingnya melaporkan praktik pungli.
Disisi lain, kata Ustadz Khairul Ghazali, juga perlu membangun budaya kerja yang berintegritas dan anti korupsi di lingkungan DPMPTSP. Sehingga jika menemukan praktik pungli dalam pengurusan SIOP atau perizinan lainnya di DPMPTSP, segera laporkan kepada pihak yang berwenang, sebagaimana pihak SMP Al Hidayah melaporkan adanya dugaan praktik pungli dalam pengurusan SIOP di DPMPTSP, yang terkesan bermain mata dengan Dinas Pendidikan.
"Pungli dalam perizinan SIOP di DPMPTSP adalah masalah serius yang berdampak negatif pada investasi, pembangunan, dan kepercayaan masyarakat. Diperlukan upaya bersama dari pemerintah dan masyarakat untuk memberantas pungli dan menciptakan lingkungan perizinan yang bersih dan transparan." pungkas Ustadz Ghazali, tokoh teroris yang sudah kembali ke pangkuan ibu Pertiwi NKRI ini, yang selanjutnya akan mengadukan masalah ini ke Presiden Prabowo dalam waktu dekat. (kcu)