ANTARAsatu.com | MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menginstruksikan seluruh kantor pemerintahan dan swasta memperdengarkan Lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 200.1.2.2/5677/2025 yang diteken Bobby Nasution pada 30 Juni 2025.
"Lagu wajib diputar diikuti pembacaan teks Pancasila setiap pukul 10 pagi," kata Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut Porman Mahulae, Rabu (2/7).
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Sekretariat Negara RI tertanggal 20 Januari 2025. Pemerintah pusat mendorong pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebagai bentuk penguatan nasionalisme dan persatuan bangsa.
Edaran Gubernur itu ditujukan kepada Forkopimda, bupati, wali kota, pimpinan OPD, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta organisasi kemasyarakatan. Semua pihak diminta memperdengarkan atau menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara rutin dan tertib.
Selain setiap hari kerja pukul 10.00 WIB, lagu juga diputar saat pengibaran dan penurunan bendera. Lagu juga wajib dinyanyikan di awal setiap acara seremonial resmi, baik di lembaga negara maupun swasta.
Dalam surat edaran dijelaskan, saat lagu diputar atau dinyanyikan, setiap orang wajib menghentikan aktivitas sejenak. Mereka diminta berdiri tegak di tempat masing-masing hingga lagu selesai, kecuali sedang menjalankan aktivitas yang membahayakan diri atau orang lain.
Bupati dan wali kota juga diminta menugaskan camat, lurah, hingga kepala desa untuk melaksanakan instruksi tersebut. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumut ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan edaran.
Kebijakan serupa sebelumnya tercatat pernah diterapkan di sejumlah daerah dan instansi di Indonesia. Pada 2021, Kementerian Dalam Negeri juga mengeluarkan imbauan untuk memperdengarkan lagu kebangsaan di ruang publik dan kantor pemerintahan.
Surat edaran Gubernur Sumut mulai berlaku sejak ditetapkan. Pemprov Sumut berharap kebijakan ini menjadi simbol penguat karakter kebangsaan dan pembentuk disiplin nasional secara kolektif.
Keterangan foto:
Upacara bendera di Kantor Gubernur Sumut, Medan, pada peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (2/6).