ANTARAsatu.com | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak di Imigrasi yang diduga terlibat pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo
Hal ini terkait proses lanjutan dari penerbitan izin tinggal dan izin kerja TKA di Indonesia yang menjadi kewenangan Imigrasi.
"Kami menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemenaker. Karena setelah RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), masih ada proses lanjutan untuk mendapatkan izin tinggal dan kerja dari Imigrasi," ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, Senin (9/6/2025).
Menurut Budi, Imigrasi sebagai bagian dari sektor pelayanan publik harus bersih dari praktik korupsi guna meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
"Apakah KPK akan masuk ke ranah Imigrasi? Tentu berpotensi ke sana, karena ini bagian dari pelayanan publik. Tujuannya agar IPK kita benar-benar bersih dari hulu ke hilir," kata Budi.
Budi juga menyampaikan KPK akan terus mengembangkan kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap TKA di Kemenaker yang nilainya mencapai Rp 53,7 miliar.
Dalam proses penyidikan, pihaknya akan memeriksa sejumlah oknum di Imigrasi yang diduga terlibat dalam alur pemerasan.
"Kami sudah punya indikasi ke arah sana (Imigrasi). Saat ini kami telusuri terus ke mana aliran perizinan itu berjalan, tidak hanya di hulu, tetapi juga ke hilirnya. Kami sudah mengantisipasi dan sedang mengumpulkan alat bukti untuk itu," tegas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap TKA di lingkungan Kemenaker.
Dari hasil pemerasan tersebut, terkumpul dana sebesar Rp 53,7 miliar, yang kemudian dibagikan secara bervariasi kepada masing-masing tersangka.
Sebanyak Rp 8,94 miliar dari jumlah itu diduga dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker.
Berikut delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini:
• Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020-2023 Suhartono (SUH).
• Direktur PPTKA 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025 Haryanto (HAR).
• Direktur PPTKA 2017-2019 WP Wisnu Pramono (WP).
• Koordinator Uji Kelayakan 2020-2024, Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA).
• Mantan Kasubdit dan PPK PPTKA, kini Koordinator Pengendalian TKA Gatot Widiartono (GW).
• Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Putri Citra Wahyoe (PCW).
• Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Jamal Shodiqin (JS).
• Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Alfa Eshad (AE). (ril/son)