google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Menkeu: PMK Tetap Mengedepankan Efektivitas Pelaksanaan APBN

Advertisement

Menkeu: PMK Tetap Mengedepankan Efektivitas Pelaksanaan APBN

Dyan Putra
02 Juni 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026.


Menurut Sri Mulyani penerbitan PMK SBM dirasa perlu demi menjamin efisiensi belanja kementerian/lembaga (K/L),


PMK SBM merupakan kebijakan rutin yang diterbitkan untuk menyesuaikan sejumlah satuan biaya agar lebih mencerminkan kondisi riil pasar.


Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap mengedepankan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


"Seperti yang sudah dijelaskan, dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-K/L) 2026, kami menetapkan PMK tentang standar biaya masukan yang akan digunakan sebagai acuan penyusunan anggaran,” ujar Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait di Jakarta, Senin (2/6/2025).


Lisbon menegaskan, penganggaran tidak hanya berfokus pada pencapaian target (output), melainkan juga pada efisiensi penggunaan input.


Oleh karena itu, kualitas kebijakan SBM menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan efisiensi alokasi anggaran.


“PMK ini disusun agar kementerian dan lembaga memiliki acuan standar. Pasalnya, terdapat banyak variasi belanja di masing-masing instansi. Dengan adanya standar baku, diharapkan efisiensi tetap tercapai tanpa mengorbankan efektivitas,” jelas Lisbon.


Sejalan dengan pernyataan Sri Mulyani sebelumnya, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara.


"Komitmen pemerintah adalah memastikan APBN bekerja secara optimal dalam melindungi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Sri Mulyani.


PMK SBM Tahun Anggaran 2026 mencakup sejumlah komponen, antara lain, satuan biaya honorarium, fasilitas seperti kendaraan dinas, biaya perjalanan dinas, pemeliharaan, biaya barang dan jasa seperti operasional kantor, rapat, dan paket meeting, serta satuan biaya bantuan seperti beasiswa bagi ASN untuk program gelar dalam negeri.