google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Kaper ORI Sumut: Praktik Maladministrasi Masih Ditemukan Disemua Sektor Pelayanan Publik

Advertisement

Kaper ORI Sumut: Praktik Maladministrasi Masih Ditemukan Disemua Sektor Pelayanan Publik

Dyan Putra
25 Juni 2025

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sumatera Utara, Herdensi
ANTARAsatu.com
| MEDAN -
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sumatera Utara, Herdensi menyoroti bahwa kualitas pelayanan publik di Sumatera Utara masih menghadapi tantangan serius. Meskipun berbagai upaya perbaikan telah dilakukan, Ombudsman RI Sumatera Utara masih menemukan praktik maladministrasi yang merugikan masyarakat.


Kondisi ini terlihat dari peningkatan signifikan jumlah laporan dugaan maladministrasi yang diterima sepanjang Januari – Juni 2024 tercatat 143 laporan masyarakat.


"Angka ini melonjak menjadi 179 laporan pada periode yang sama di tahun 2025, menunjukkan peningkatan sebesar 25%," ungkapnya.


Laporan-laporan dugaan maladministrasi itu dikemukakan Herdensi, mencakup hampir semua sektor pelayanan publik, termasuk Kesehatan, Pendidikan, Infrastruktur, Perbankan, Administrasi Pertanahan, Ketenagakerjaan, Kepolisian, Konflik Agraria, Lingkungan Hidup, dan Kepegawaian.


Karena itu, moment memperingati Hari Pelayanan Publik Internasional ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik yang berkualitas adalah tanggung jawab dan kewajiban para terkait dengan penyelenggaran pelayanan publik, serta cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik.


"Pelayanan publik lebih dari sekadar urusan administratif; ini adalah bentuk keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara," pungkas Herdensi.


Ombudsman Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mendorong pembenahan menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik di daerah ini.


Harapannya, melalui peringatan ini, pelayanan publik di Sumatera Utara dapat semakin membaik agar masyarakat memperoleh haknya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (rel/kcu).