google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Brigjen Nunung: Kerugian Negara Rp 82,5 Miliar dari Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Advertisement

Brigjen Nunung: Kerugian Negara Rp 82,5 Miliar dari Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Dyan Putra
11 Juni 2025

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin menyebutkan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 82,5 miliar dari kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di empat tempat kejadian peristiwa (TKP) yang berbeda.


Pertama di Bogor, Jawa Barat dengan satu tersangka inisial JS, kedua di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan dua tersangka MM dan AM, ketiga di Karawang, Jawa Barat dengan dua tersangka yaitu ASD dan H, serta keempat di Sukoharjo, Jawa Tengah dengan lima tersangka yaitu WTC, DBY, SY, SP, dan LA.


"Para pelaku telah melakukan aksi itu kurang lebih 1 tahun dan nilai kerugian negara akibat perbuatan curang tersebut mencapai sekitar Rp 82,5 miliar," ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).


Brigjen Nunung memaparkan, modus yang dilakukan para tersangka yaitu menggunakan barkod (batang) tidak sesuai.


"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membeli jenis biosolar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tangkinya secara berulang dengan memakai barkod MyPertamina yang tidak sesuai dan dipindahkan ke dalam kempu atau tempat penampungan dengan menggunakan pompa air," terang Nunung.


Adapun dari kasus ini, Bareskrim berhasil menyita barang bukti 12 unit kendaraan pengangkut BBM, yakni BBM biosolar sekitar 20.283 liter, 37 kempu tempat penampungan BBM, 16 drum kapasitas 200 liter, lima  mesin pompa, serta 68 buah barkod pengisian solar bersubsidi.


Atas perbuatannya, para tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.