ANTARAsatu.com | BEKASI - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan 27 warga negara asing (WNA) diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal dan penggunaan sponsor fiktif.Petugas Imigrasi mengamankan sebanyak 27 WNA Diduga salahi izin tinggal dan penggunaan sponsor fiktif.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Iman Teguh Adianto mengungkapkan sejumlah WNA sempat mencoba melarikan diri saat petugas melakukan pengawasan di lapangan.
"14 WNA tinggal di Indonesia dengan menggunakan izin tinggal terbatas, dan satu WNA menggunakan izin tinggal tetap. Berdasarkan hasil penelusuran dan pengembangan petugas di lapangan, didapati sponsor atau penjamin dari ke-15 WNA tersebut diduga fiktif atau perusahaan fiktif," kata Iman, kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Selain itu tambah Iman, sepuluh WNA lainnya terindikasi melakukan pelanggaran dengan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Imigrasi juga mencatat dua WNA asal Nigeria yang telah melewati masa izin tinggal atau mengalami overstay, yang merupakan pelanggaran administratif dalam aturan keimigrasian.
Iman menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pelanggar, tindakan administratif hingga proses penyidikan pidana akan diterapkan.
Bagi orang asing yang diduga melanggar ketentuan pidana Pasal 122 atau Pasal 123 Undang-Undang Keimigrasian, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian.
Bagi WNA yang ditangkap di Bekasi, apabila terbukti melanggar ketentuan administratif Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian, akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi dan dikenakan penangkalan.
Para WNA yang ditangkap di Bekasi berasal dari sejumlah negara, seperti Nigeria, Kamerun, Pakistan, Suriah, Aljazair, dan China. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan dan terancam dikenai sanksi deportasi.