ANTARAsatu.com | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diduga melakukan pemerasan serta menerima suap atau gratifikasi dalam rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu
Atas alasan itu penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kemenaker Jakarta, pada Selasa (20/5/2025).
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12b terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, pasca penggeledahan kantor Kemenaker.
Saat ini tambah Asep KPK sudah menetapkan setidaknya delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Tetapi Asep belum memberikan penjelasan detail soal identitas dan peran dari delapan tersangka.