ANTARAsatu.com | MEDAN - Suara lantang terdengar dari warga lingkungan 16, 17 dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli menggema di halaman Mako Polres Pelabuhan Belawan, Senin (26/5/2025).
"Kami warga Lingkungan 16, 17 dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia menolak segala intervensi mafia tanah. Merdeka!," teriak serentak warga Kelurahan Tanjung Mulia.
Kedatangan sejumlah warga tersebut adalah memenuhi undangan yang digelar pihak Polres Pelabuhan Belawan terkait rencana pengosongan 10 gudang di lahan seluas 17 hektar di Kelurahan Tanjung Mulia.
Hadir dalam kegiatan Kapolres Pelabuhan Belawan diwakili Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Dedy, pihak BPN Medan, Dandim 0201/Medan, Danramil 11/MD, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, Camat Kecamatan Medan Deli diwakili Kasi Pertanahan Hendra, Lurah Kelurahan Tanjung Mulia Jufri, Bhabinkamtibmas, Babinsa Kelurahan Tanjung Mulia, Kepling 16, 17 dan 20, serta warga Tanjung Mulia.
Tokoh masyarakat Lae Marbun (60) mengungkapkan dirinya merasa heran karena munculnya ahli waris bermarga Parinduri, sementara para warga tak pernah mengetahui itu.
"Apa itu Forum Masyarakat Bersatu. Tiba-tiba mengatasnamakan warga dengan bagi-bagi sembako dan mencatut nama mereka, kan udah tak benar," ucap Lae Marbun.
Lain halnya, mantan Kepling bernama Jemirin yang mengatakan kalau orangtuanya telah tinggal di lingkungan 16 Kelurahan Tanjung Mulia semenjak tahun 1942.
"0rangtua saya dan keluarga sudah tinggal di Tanjung Mulia sejak tahun 1942," ungkap Jemirin.
Sementara Agus Irianto menolak tegas pengosongan bengkel milikinya karena eksekusi dari PN Medan dianggap cacat hukum.
"Kami adalah putra daerah, saya tinggal disini sejak lahir, warga membayar PBB untuk negara dan lahan kami punya surat. Koq tiba-tiba ada orang yang mengaku itu tanah mereka apa suratnya turun dari langit," kata Agus.
Begitu juga halnya warga Tanjung Mulia, Sari (49) mereka tak yakin apa yang disampaikan pihak ahli waris Parinduri.
"Mungkin awalnya lokasi 10 gudang dan berikutnya semua rumah warga habis dirobohkan," jelas Sari.
Sedangkan pihak ahli waris Parinduri tetap bersikeras akan adanya pengosongan 10 lokasi pergudangan di lahan seluas 17 hektar.
Pihak ahli waris Parinduri melalui pengacaranya mengatakan kalau eksekusi hanya terhadap 10 gudang yang berada diatas lahan 17 hektar.
Dikesempatan itu, Kabagops Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom mengatakan kalau pihak kepolisian hanya melakukan pengamanan.
"Kami hanya melakukan pengamanan saja," singkatnya. (ril/shc)