ANTARAsatu.com | PALEMBANG - Kasus oknum polisi yang menganiaya mantan pacar di Palembang kini memasuki babak baru.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono
Pelaku Bripka RRM, anggota Polrestabes Palembang, yang terekam kamera menganiaya mantan kekasihnya WS, di sebuah indekos di kawasan Jalan Dwikora, Ilir Timur I, ternyata dinyatakan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang atau narkoba.
Video aksi polisi aniaya pacar ini beredar luas di media sosial. Dalam video itu, WS terdengar menyebut dirinya dipukul oleh Bripka RRM. Bahkan, warga sekitar yang mencoba melerai diduga diancam dengan senjata oleh pelaku, hingga mereka lari ketakutan.
Senjata yang digunakan adalah airsoft gun, bukan senjata api asli," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, kepada awak media, Kamis (17/4/2025) siang.
Seusai laporan korban diterima oleh SPKT Polda Sumsel, Bripka RRM yang berdinas di Satuan Binmas Polrestabes Palembang langsung diamankan dan diperiksa oleh Seksi Propam.
Dari hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan Bripka RRM, positif menggunakan zat terlarang, meski belum diungkapkan jenis obat-obatan tersebut.
Diketahui, diduga motif penganiayaan didasari persoalan asmara. Bripka RRM disebut cemburu karena WS, mantan kekasihnya, telah menjalin hubungan dengan pria lain.
Meski begitu, Bripka RRM yang diketahui ternyata sudah berkeluarga, membantah keras telah melakukan pemukulan terhadap WS.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Bid Propam Polda Sumsel untuk penanganan lebih lanjut. Polda Sulsel memastikan tindakan tegas akan diberikan apabila polisi yang aniaya pacar tersebut terbukti melanggar hukum dan kode etik kepolisian.
