google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Diduga Dibakar Rasa Cemburu, Oknum Polisi Nekat Aniaya Mantan Pacar dan Todongkan Senjata ke Warga

Advertisement

Diduga Dibakar Rasa Cemburu, Oknum Polisi Nekat Aniaya Mantan Pacar dan Todongkan Senjata ke Warga

Editor: Dyan Putra
16 April 2025

Korban Wina Septianty saat membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel 
ANTARAsatu.com | PALEMBANG — Diduga dibakar rasa cemburu, seorang oknum polisi bertugas di Polrestabes Palembang, nekat menganiaya mantan pacar dan menodongkan senjata ke warga.


Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi diketahui bernama Bripka Rio Rolando Manurung, terhadap seorang wanita bernama Wina Septianty terjadi di kawasan kos-kosan Jalan Dwi Kora, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.


Menurut korban, ia tiba-tiba didatangi oleh pelaku saat berada di kos temannya yang diduga keberadaannya telah dilacak pelaku melalui nomor ponselnya.


Dan setelah mereka bertemu, tanpa curiga, Wina pun menuruti permintaan pelaku yang meminta dirinya untuk masuk ke dalam mobil dengan dalih ingin berbicara baik-baik.


Namun, saat telah berada dalam mobil suasana berubah panas ketika terjadi cekcok hebat yang berujung pada pemukulan.


"Aku tidak tahu kalau nomorku di-tracking. Tiba-tiba dia datang ke kos teman aku, nyuruh masuk mobil. Terus dia marah, mukul aku di hidung, pipi, sama kepala. Dia mantan aku. Sekarang aku trauma," ujar Wina dengan nada gemetar, Rabu (16/4/2025).


Tak hanya menganiaya korban, pelaku juga sempat mengacungkan senjata api ke arah warga yang mencoba melerai pertikaian.


Aksi koboi yang dipertontonkan pelaku membuat warga sekitar panik dan berhamburan menyelamatkan diri karena takut ditembak.


Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka memar di wajah dan bagian tubuh lainnya, yang diduga disebabkan cakaran dan pukulan berulang.


Selanjutnya kasus ini pun langsung dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.


Saat ini, kasus penganiayaan tersebut sedang dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel. Pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.


Korban berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas dan segera menindaklanjuti laporan ini. Ia juga mengaku mengalami tekanan psikologis karena pelaku terus meneror lewat media sosial, meskipun hubungan mereka sudah lama berakhir.


Terpisah, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Dadan Wahyudi, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp mengatakan, kasus tersebut akan diproses.


"Sementara untuk wawancara bisa langsung ke Kabid Humas Polda Sumsel, terima kasih," singkat Dadan.