Diduga Terlibat Pembunuhan Matius Ginting, Bapak serta 2 Anaknya Terancam 15 Tahun Penjara

Advertisement

Diduga Terlibat Pembunuhan Matius Ginting, Bapak serta 2 Anaknya Terancam 15 Tahun Penjara

Dyan Putra
14 Februari 2025

Polsek Sunggal gelar rekonstruksi pembunuhan Matius Ginting, dengan 18 adegan diperagakan tiga tersangka
ANTARAsatu.com | MEDAN - Diduga terlibat pembunuhan Matius Ginting (44) penduduk Dusun II Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada Jum'at (3/1/2025) beberapa waktu lalu, bapak serta 2 anaknya bakal terancam hukuman 15 tahun penjara.


Ketiganya, diketahui bernama Bakti Kaban, Alfredo Kaban dan Fernando Kaban penduduk Jalan Bandar Setia, Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.


Hal tersebut, terungkap dalam rekontruksi yang digelar Polsek Sunggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jum'at (14/2/2025) sekira pukul 11.45 WIB.


Hadir dalam rekontruksi itu, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat SH MH, Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba SH MH, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Jaksa Kejaksaan Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli Martin Pardede SH, Kanit Intelkam Ipda Zulkifli Panjaitan, Panit Reskrim Ipda Faizal Strk, dan Ipda MH Manulang serta puluhan personil Polri yang melakukan pengamanan.


Dalam rekontruksi dengan 18 adegan yang diperagakan tersebut, ketiga tersangka terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap Matius Ginting karena dendam.


Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat menuturkan, ketiga pelaku yakni Bakti Kaban (bapak) dan Alfredo Kaban alias Edo (anak) serta Fernando Kaban (anak) ditangkap berdasarkan LP/ B/13/ I/ 2025/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 3 Januari 2025 dengan pelapor Dewi Tarigan selaku istri korban.


"Bakti Kaban dan Alfredo Kaban melakukan penikaman terhadap Matius Ginting di depan gereja Desa Suka Maju Sunggal, pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 kemarin," tutur Kompol Bambang Hutabarat.


Akibat tikaman mengenai di bagian leher, perut, kaki, Matius Ginting terdorong ke sebuah parit dan akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit akibat banyak mengeluarkan darah.


"Usai melakukan penikaman, pelaku mengajak keluarganya meninggalkan rumah untuk melarikan diri," ungkap Kompol Bambang Hutabarat.


Diketahui sebelumnya, korban memiliki dendam pribadi terhadap Bakti Kaban yang pernah menuduh korban berpacaran di gereja hingga memicu pertengkaran dan ancaman berujung penganiayaan.


Tidak hanya itu, korban juga menebar isu bahwa Alfredo menikah saat istrinya sedang hamil.


  
"Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal, pada 5 Januari 2025 di Hotel Jalan Jamin Ginting Medan," katanya.


Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat Ayat (2) ke - (3e) Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun penjara,"


Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 pisau yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban. (ril/lim)