ANTARAsatu.com | MEDAN - Mantan Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara, AKBP Deni Kurniawan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian.AKBP Deni Kurniawan dijatuhi saksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian
AKBP Deni Kurniawan dipecat karena diduga memiliki kelainan seksual menyukai sesama jenis.
"Itu kan kasus sudah lama sekali, masih diberitakan hari ini," kata Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sumut Kombes Pol. Bambang Tertianto, dikutip ANTARAsatu.com, Jumat (14/2/2025).
Kombes Bambang menjelaskan kasus yang dialami AKBP Deni Kurniawan di luar pemantauan pihaknya. Termasuk saat mendaftar diri sebagai taruna polisi tidak ada kelainan seperti itu.
Bahkan, dalam rekrutmen ada tes untuk mengukur, memberikan gambaran tentang kepribadian seseorang secara akurat.
"Enggak lah (gak ada razia). Dari pendaftaran kan memang itu dilarang. Kalau pun, di dalam pemetaan itu tidak (diterima), sebetulnya kan kita masuk polisi enggak boleh seperti itu. Kita cek tidak ada kelainan seperti itu," jelas Bambang.
Diketahui, AKBP Deni Kurniawan diduga memiliki kelainan seksual yakni penyuka sesama jenis dan dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Kemudian, proses sidang komisi kode etik profesi (KKEP), memutuskan AKBP Deni Kurniawan dipecat.
AKBP Deni Kurniawan sempat melakukan upaya banding dan Mabes Polri juga memutuskan PDTH pada tahun 2023, lalu.
Perjalanan Karir
Perjalanan karir AKBP Deni Kurniawan tergolong cemerlang. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000. Ia memulai karirnya sebagai perwira di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Sekitar lima tahun bertugas di wilayah Sumatera Selatan, ia melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan lulus pada tahun 2007.
Setelah itu, ia ditempatkan di Polda Aceh, sebelum akhirnya dipindahkan ke Polda Sumatera Utara sebagai Kapolres Nias.
Selanjutnya, pada 3 Agustus 2020, AKBP Deni Kurniawan dipromosikan menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu, menggantikan AKBP Agus Darojat.
Namun, pada tahun 2021, AKBP Deni Kurniawan dicopot dari jabatan Kapolres Labuhanbatu karena pamer hidup mewah dan bergaya hedonis.
Kemudian, sebelum dipecat dari Kepolisian, AKBP Deni Kurniawan sempat menjabat sebagai Wadir Kriminal Khusus Polda Sumut. (ril/red)