google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Gotong Royong Peras Warga Asing, Delapan Pejabat Imigrasi Disikat KPK

Advertisement

Gotong Royong Peras Warga Asing, Delapan Pejabat Imigrasi Disikat KPK

04 Juni 2026

Wamen Imipas Silmy Karim.

ANTARAsatu.com | JAKARTA - KPK membongkar praktik lancung "gotong royong" para pejabat imigrasi yang diduga berkomplot memeras warga asing terkait pengurusan izin tinggal. Dalam perkara ini KPK menangkap delapan pejabat keimigrasian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, aksi kongkalikong ini diduga melibatkan jaringan birokrasi yang terstruktur. KPK menemukan adanya pola atau alur perintah hingga alur penerimaan uang yang digerakkan saat Silmy masih menduduki posisi sebagai Dirjen Imigrasi.

"Dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," kata Budi, Kamis (4/6).

KPK tidak hanya menjerat Silmy Karim. Lembaga penegak hukum ini total menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari berbagai lini keimigrasian setelah mengamankan 18 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Namun 10 orang dari mereka telah dipulangkan karena masih berstatus sebagai saksi. Sedangkan delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni:

- Silmy Karim (Wakil Menteri Imipas 2025-2026 / Direktur Jenderal Imigrasi 2023-2024).

Saffar Muhammad Godam (Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025).

- Jaya Saputra (Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat / mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi).

- Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi).

- Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal).

- Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026).

- Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS).

- Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).

"Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ungkap Budi.

Perkara ini terbongkar melalui operasi senyap yang digelar tim penindak KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Selasa (2/6) malam. Operasi tangkap tangan (OTT) itu kemudian meluas hingga menjangkau wilayah Jawa Barat dan Bali.

Dari serangkaian OTT, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, logam mulia serta kendaraan mewah. Perkara ini berpusat pada pusaran suap dan pemerasan dalam penerbitan dokumen keimigrasian, khususnya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing yang berada di Indonesia.

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Wamen Imipas Silmy Karim sempat menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6) malam. Setelah penyidik KPK menggeledah rumah kediaman pribadinya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan atau Pasal 12 B tentang gratifikasi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.