![]() |
| Mengenakan rompi tahanan berwana orange, Silmy terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.36 WIB, Kamis (4/6/2026) |
Dengan mengenakan rompi tahanan berwana orange, Silmy terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.36 WIB, Kamis (4/6/2026), dan langsung digiring petugas menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan awal selama 20 hari kedepan.
Dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka selain Silmy. Dari delapan tersangkka itu, terdapat nama mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Empat tersangka lainnya merupakan pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan belasan orang untuk diperiksa terkait dugaan praktik korupsi dalam layanan keimigrasian. KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik penerimaan suap dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penerbitan dokumen keimigrasian yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan tim Satgas KPK, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, uang tunai, dan aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
KPK masih terus mendalami perkara tersebut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. ****

