google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Mulai Mobil, Uang Dolar, dan Emas Turut Disita dalam OTT di Imigrasi Jakbar

Advertisement

Mulai Mobil, Uang Dolar, dan Emas Turut Disita dalam OTT di Imigrasi Jakbar

Editor: Dyan Putra
03 Juni 2026

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, 
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan izin tinggal warga negeri asing (WNA), di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6/2026) malam.

"Barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada dollar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Tim Satgas KPK sudah membawa barang bukti-barang bukti tersebut ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk dianalisis. Hanya saja, Budi belum memaparkan jumlah detail kendaraan, uang dan logam mulia yang diamankan.

"Barang bukti, tadi sudah untuk jenisnya, untuk jumlahnya nanti kita akan update," tandas Budi.

Budi mengatakan OTT tersebut terkait dengan pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. Menurut Budi, perkara tersebut terkait dengan kartu identitas tetap (Kitab) dan kartu identitas sementara (Kitas).

"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, ya, kartu identitas tetap, ada juga yang sementara atau Kitas. Nah, dalam proses pengurusan tersebut," jelas Budi.

Budi belum membeberkan lebih detail OTT tersebut termasuk identitas dan jumlah pihak yang terjaring OTT serta nominal uang tunai yang diamankan.

Tim Satgas KPK dikabarkan masih berada di lokasi melakukan serangkaian kegiatan OTT. KPK nanti akan membawa pihak yang terjaring OTT dan barang bukti ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan analisis secara intensif. Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang ikut terjaring OTT. ****