google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Dari Yayasan hingga Pengadaan, Modus Korupsi Tiga Bos MBG Terungkap

Advertisement

Dari Yayasan hingga Pengadaan, Modus Korupsi Tiga Bos MBG Terungkap

03 Juni 2026


ANTARAsatu.com | JAKARTA - Langkah kaki mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana tergesa saat keluar dari pintu Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (3/6) sore. Mengenakan kaus berkerah hitam yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan, tangan Dadan dalam kondisi terborgol rapat.

Ia langsung diserbu oleh awak media yang telah menunggu sejak siang, tetapi petugas pengamanan kejaksaan segera menggiringnya masuk ke dalam mobil tahanan. Hari itu, Kejaksaan Agung tidak hanya menahan Dadan.

Dua mantan petinggi BGN lain, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Penindakan hukum ini dilaksanakan hanya sehari setelah ketiganya dicopot dari jabatan. Mereka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman mengungkapkan, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan mereka.

"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," terang Syarief.

Investigasi mendalam yang dilakukan tim penyidik Jampidsus menyingkap gurita modus korupsi yang dirancang oleh ketiga tersangka. Modus pertama bergerak di sektor kemitraan.

Kejagung mendapati bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sengaja didirikan atau digunakan murni sebagai sarana kejahatan.

Secara aturan, yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi syarat baku untuk menjadi mitra resmi SPPG karena terafiliasi langsung dengan pejabat dan pegawai internal BGN. Namun, aturan tersebut ditabrak.

Ketiga tersangka diduga memberi atensi khusus atau perintah agar proses verifikasi pada portal mitra BGN dimanipulasi sedemikian rupa sehingga yayasan-yayasan bermasalah itu lolos seleksi. Siasat ini berujung pada keuntungan pribadi yang fantastis.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari dan terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," beber Syarief.

Modus kedua menyasar sektor pengadaan barang dan jasa di tubuh BGN. Kejaksaan Agung menemukan indikasi kuat bahwa Dadan bersama dua wakilnya melakukan tindakan melawan hukum dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Intervensi ini berakibat pada manipulasi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Alih-alih merancang pengadaan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan demi mendukung operasional program makanan bergizi anak-anak, para tersangka justru memasukkan proyek-proyek non-pangan dengan harga yang telah digelembungkan (mark-up).

Rentetan proyek bermasalah yang terindikasi merugikan keuangan negara itu meliputi pengadaan 21.801 unit kendaraan misterius dengan nilai anggaran mencapai Rp1 triliun. Kemudian pengadaan 32.000 pasang sepatu yang spesifikasinya tidak sesuai dengan ketentuan dan harganya telah di-mark-up.

Lalu pengadaan sekitar 31.000 unit komputer tablet yang menyalahi aturan tata kelola dan juga terindikasi mengalami penggelembungan harga. Serta pengadaan 5.400 unit televisi ukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan riil operasional dan harganya di-mark-uptinggi.

Akibat rentetan tindakan rekayasa anggaran dan penyalahgunaan wewenang ini, operasional pelaksanaan program MBG menjadi terhambat dan tidak berjalan optimal di lapangan.

Atas seluruh perbuatan yang merugikan negara tersebut, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung kini dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik Kejaksaan Agung menyangka ketiganya melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tim penyidik memastikan penelusuran aset dan saksi-saksi lain akan terus berjalan untuk membongkar aliran dana yang mengalir ke kantong para tersangka.