google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Terancam Proses Eksekusi, Warga Tanjung Mulia Gelar Pertemuan dan Tuding Herman Makelar Mafia Tanah

Advertisement

Terancam Proses Eksekusi, Warga Tanjung Mulia Gelar Pertemuan dan Tuding Herman Makelar Mafia Tanah

Dyan Putra
12 Januari 2025

Warga Kelurahan Tanjung Mulia, lingkungan 16, 17 dan 20, Kecamatan Medan Deli, menggelar pertemuan terbuka, Minggu (12/1/2025).
antaraSATU.com | MEDAN - Berkabar daerah pemukimannya terancam dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri, ratusan warga Kelurahan Tanjung Mulia, lingkungan 16, 17 dan 20, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatera Utara, menggelar pertemuan terbuka, Minggu (12/1/2025).


Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan pemuka agama dari ketiga lingkungan tersebut, mencuat tudingan ke salah satu warga bernama Herman yang dianggap sebagai makelar Mafia Tanah.


Warga juga menilai Herman menjadi biang kerok penyebab kegaduhan ditengah-tengah masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung dalam upaya memuluskan Mafia Tanah merampas atau menguasai lahan pemukiman warga yang telah didiami warga berpuluh-puluhan tahun lamanya.


Tak hanya itu, Herman juga disebut-sebut membawa nama beberapa warga di ketiga lingkungan masing-masing 16,17 dan 20, melalui Forum Masyarakat Bersatu (FMB) untuk menjual tanah kepada Mafia Tanah.


"Herman bersama Edimson Nababan membawa nama warga Lingkungan 16,17 dan 20 di Forum Masyarakat Bersatu untuk menjual tanah kepada mafia tanah," teriak seorang warga bermarga Marbun dalam pertemuan itu.


Padahal sambung Marbun seluruh warga tak merasa menguasakan kepada Herman maupun Edimson Nababan untuk menjual tanah di lingkungan 16, 17 dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia.


"Ini sangat keji. Jangan jadi penghianat. Mereka harus membatalkan pernyataannya, sehingga warga tak resah dan mengejar-ngejarnya," beber Marbun.

Plang bertuliskan Tanah ini dalam Proses Eksekusi
Begitu pula terkait plank eksekusi PN Medan yang telah didirikan di Jalan Alumunium, infomasinya dari lima putusan, empat putusan diduga keras fiktif.


"Dari 5 surat putusan PN Medan, hanya putusan No: 269/PDT.G/2011/PN Medan yang ada isinya, empat diduga bodong," sebutnya.


Dalam putusan No:269/PDT.G/2011/PN Medan disebutkan penggugat Drs Fachruddin Parinduri, dengan tergugat 1. Khairuddin, 2. Hajjah Chadijah, 3. Jumiah, 4. Sofyan, 5. Suwandi, 6.;Darmansyah, 7. Darwati, 8. Darwinsyah, 9. Heri Anshari, dan 10. Asriadi.


Dikesempatan itu, Jemirin salah seorang warga yang telah berdomisili selama 66 tahun bersama keluarganya di lingkungan 16 menyebutkan merasa aneh, dimana setelah lebih kurang 100 tahun ditinggalkannya ada orang mencari tanahnya.


"Kakek saya sebelum Kemerdekaan Indonesia telah berada disini. Jadi aneh! koq baru sekarang ada orang mencari tanahnya, setelah lebih kurang 100 tahun ditinggalkannya," ungkap Jemirin.


Pantauan wartawan dilokasi, ironisnya dalam pertemuan yang digelar di pendopo Al-Ikhlas, Herman dan Edimson Nababan, yang dituding warga sebagai makelar Mafia Tanah tak hadir.


Menurut warga Herman dan Edimson Nababan menghilang sejak muncul kabar eksekusi yang menyebabkan keresahan ratusan warga di ketiga lingkungan.


Begitu juga halnya ketiga para Kepala Lingkungan (Kepling) 16, 17 dan 20, yang notabene merupakan perpanjangan tangan pemerintah kota (Pemko) Medan dalam mencari solusi dan menjembatani setiap permasalah yang timbul ditengah-tengah warganya(ril/tim)