google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Satreskrim Polrestabes Medan Dalami Kasus Pembunuhan Eks Anggota TNI, 7 Pelaku Lagi Bakal Dikejar

Advertisement

Satreskrim Polrestabes Medan Dalami Kasus Pembunuhan Eks Anggota TNI, 7 Pelaku Lagi Bakal Dikejar

Dyan Putra
03 Januari 2025

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, memberi keterangan pers kasus pembunuhan terhadap mantan anggota TNI
antaraSATU.com | MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan terus mendalami kasus dugaan penculikan, penyekapan dan pembunuhan terhadap mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein Sianipar.


Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 4 orang pelaku, CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Hamparan Perak, MFIH (25), dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Sunggal, serta F (45) warga Klambir V, Desa Kp Lalang, Sunggal, Deliserdang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengintrogasi keempat pelaku yang telah ditangkap sebelumya.
"Masih ada tersangka lainnya yang sedang dalam pengejaran kami yaitu, F, R, RSH, E, NIG, J, FS, dan FS. Masih ada 7 orang, nanti kita terbitkan DPO," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya, Jumat (3/1/2024).


Dijelaskannya, peran keseluruhan dari 7 orang yang belum tertangkap atau masih dalam pengejaran ini adalah turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.


Setelah korban tewas, mayatnya dibawa dan ditenggelamkan di sebuah sumur tua di Desa Merbau Bulu Telang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).


Polisi yang melakukan pencarian akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk, dengan kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.


Adapun motif dari kasus ini adalah bermula dari persoalan mobil rental, dimana korban menyewa mobil rental milik salah seorang tersangka namun tidak dikembalikan.


"Motifnya masih kita dalami, namun yang muncul saat ini adalah korban menyewa mobil milik tersangka HS, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban secara bersama-sama," terang Gidion. (ril/lim)