![]() |
Terduga pelaku pembunuh berinisial BK (60), beserta seorang anaknya AK alias E (31) |
Kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak ditangkap di sebuah hotel di kawasan Medan Tuntungan setelah sempat melarikan diri pada Senin (6/1/2025).
Para tersangka adalah BK (60), beserta seorang anaknya AK alias E (31), keduanya diduga melakukan pembunuhan terhadap Matius Ginting (44), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun II Desa Sukamaju.
Berdasarkan keterangan saksi Linda Oktaviani, kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Bandar Meriah Desa Sukamaju.
Saksi mendengar keributan dan mendapati korban dalam kondisi berlumuran darah di dalam parit bersama salah satu pelaku BK.
Saat saksi hendak menolong korban, pelaku AK malah sempat mengancam dengan mengatakan "Kau tunggu disini ya biar ku ambil parang ku."
Selanjutnya korban MG pun dibawa ke Klinik Bidan Nirwana dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dengan bantuan Ezra Ginting dan Egi Ketaren, korban kemudian dirujuk ke RS Bethesda. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal yang dipimpin Kapolsek Kompol Bambang, berhasil melacak keberadaan para pelaku yang bersembunyi di Hotel Delta, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.
![]() |
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah pisau |
"Para tersangka akan dikenakan Pasal 338 jo 340 sub 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan," ujar Kapolsek Medan Sunggal.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Medan Sunggal untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ril/lim)