antaraSATU.com | MEDAN - Diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Budianto Sitepu hingga tewas, tujuh personel Polrestabes Medan, diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan
Hal ini dipaparkan Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Mesan pada Jumat (27/12/2024) sore.
Selain diperiksa kata Kombes Gidion, ketujuh oknum polisi tersebut juga ditempatkan di lokasi khusus (Patsus) di Bid Propam Polda Sumut untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut
"Terhadap tujuh personel ini, kami lakukan penempatan khusus (Patsus), yang merupakan proses ekstra dalam tahap penyidikan atau pemeriksaan internal terkait pelanggaran kode etik," jelas Gidion.
"Ketujuh personel yang diperiksa di Bid Propam Polda Sumut merupakan anggota polisi yang diduga terlibat dalam penangkapan Budianto Sitepu dan dua rekannya," tambahnya.
Gidion menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara internal terhadap anggota yang terlibat di Polrestabes Medan.
"Berkaitan dengan permasalahan yang terjadi di Sunggal, tepatnya di Sei Semayang pada Rabu (25/12/2024), kami telah melakukan pemeriksaan internal terhadap personel yang terlibat dalam penangkapan saat itu. Hari ini, kami melanjutkan pemeriksaan dengan tujuh personel yang terlibat," ujar Gidion.
Terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut, Polrestabes Medan juga telah memeriksa enam orang saksi, termasuk saksi eksternal yang merupakan teman Budianto Sitepu yang saat itu berada di lokasi kejadian.
"Penyidik yang menerima pelimpahan tersangka dan memeriksa kondisi tersangka saat diserahkan juga telah kami periksa. Selain itu, kami juga melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV dan memeriksa saksi-saksi yang melengkapi kronologi peristiwa ini," terang Gidion.
Gidion mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kuat penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan terhadap Budianto Sitepu hingga menyebabkan kematian di rumah sakit.
"Ada indikasi kuat bahwa personel Satreskrim Polrestabes Medan melakukan kekerasan terhadap BS (Budianto Sitepu) yang mengakibatkan kematiannya di rumah sakit," ungkapnya.
Saat ini, kasus yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi Polri ditangani oleh Bid Propam Polda Sumut, sementara kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang melibatkan tujuh personel Satreskrim Polrestabes Medan sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
Sebelumnya, almarhum Budianto Sitepu (42), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap bersama dua rekannya saat dalam keadaan mabuk di sebuah warung tuak di desa tersebut.
Namun setelah dua hari penangkapan Budianto, pihak keluarga mendapat kabar Budianto telah meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Pihak keluarga menduga Budianto tewas akibat penganiayaan oleh sejumlah personel polisi. Selanjutnya mereka melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut ke Bid Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Keluarga berharap agar Polda Sumut segera mengambil tindakan yang tepat agar almarhum Budianto Sitepu mendapatkan keadilan.
