ANTARASATU.COM | Medan - Pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Aceh kembali diperkuat. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Retail Aceh bersama Satgas Penertiban Pendistribusian BBM Bersubsidi, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan LPG 3 Kg melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) do Aceh.
Sidak yang berlangsung pada Jumat (25/9) tersebut menyasar tiga titik, yakni SPBU Kuta Alam, SPBU Simpang Jam, dan SPBU Lueng Bata. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan implementasi Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.3/734/2026 terkait penertiban pendistribusian BBM bersubsidi dan JBKP.
Dalam pemeriksaan di lapangan, tim menemukan sejumlah aktivitas yang dinilai perlu didalami lebih lanjut. Salah satunya adalah penggunaan kendaraan secara berulang untuk membeli dan melangsir BBM.
Selain itu, petugas menemukan adanya penggunaan identitas atau nomor polisi yang tidak sesuai dalam transaksi. Tim juga mendapati indikasi penampungan serta penjualan kembali BBM di luar lembaga penyalur resmi.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena distribusi BBM bersubsidi dan JBKP pada dasarnya ditujukan agar energi bersubsidi dapat diterima masyarakat sesuai peruntukannya.
Atas sejumlah temuan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendistribusian BBM tersebut, Pertamina Patra Niaga bersama Satgas akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Plh. Kepala Dinas ESDM Aceh sekaligus Ketua Tim Satgas, Ir. Irwansyah, S.T., M.T., mengatakan pengawasan dilakukan tidak hanya untuk memastikan penyaluran BBM di SPBU berjalan sesuai aturan, tetapi juga untuk menelusuri indikasi penyimpangan dalam rantai distribusinya.
“Pengawasan kami tidak berhenti di titik penyaluran, tetapi juga menindaklanjuti indikasi penyimpangan di sepanjang mata rantai distribusi. Setiap indikasi tindak pidana kami koordinasikan dengan APH untuk diproses sesuai ketentuan,” ujar Irwansyah.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan BBM bersubsidi dan JBKP benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh sekaligus Sekretaris Tim Satgas, Teuku Mukhlis, S.T., M.T., mengatakan temuan di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengembangan pengawasan.
Ia menuturkan, pengawasan tidak berhenti ketika petugas menemukan dugaan pelanggaran di titik awal. Informasi yang diperoleh justru dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya mata rantai penyimpangan lainnya.
“Ketika menemukan indikasi di lapangan, tim tidak berpuas diri hanya menindak di titik awal. Informasi tersebut kami kembangkan dan koordinasikan lintas instansi untuk menelusuri mata rantai penyimpangan,” kata Teuku Mukhlis.
Ia menambahkan, pengawasan terpadu dan respons cepat antarinstansi diperlukan untuk menjaga agar penyaluran BBM tetap tepat sasaran.
Sales Area Manager Retail Aceh PT Pertamina Patra Niaga, Misbah Bukhori, mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Aceh, APH, dan instansi terkait dalam kegiatan pengawasan tersebut.
“Pertamina mengapresiasi sinergi Pemerintah Aceh, APH, dan seluruh instansi yang terlibat dalam memperkuat pengawasan penyaluran BBM. Kolaborasi ini penting untuk memastikan distribusi energi berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Misbah.
Pertamina Patra Niaga menyatakan akan terus mendukung pengawasan bersama Pemerintah Aceh dan APH. Dukungan tersebut dilakukan melalui penyediaan data, informasi, serta koordinasi yang diperlukan untuk menjaga ketepatan sasaran sekaligus kelancaran distribusi energi bagi masyarakat Aceh.
Dengan adanya sidak dan pendalaman terhadap temuan di lapangan, pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Aceh tidak hanya diarahkan pada aktivitas di SPBU. Namum juga pada kemungkinan penyimpangan yang terjadi setelah BBM keluar dari titik penyaluran resmi.
