![]() |
| Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. |
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemberian fasilitas di luar standar yang telah diatur, berpotensi membuka ruang transaksi antara warga binaan dan petugas.
"Perlu dilakukan pendalaman secara menyeluruh. Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius," ujar Budi di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut dia, fasilitas atau kemudahan tertentu yang diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu dapat memicu praktik transaksional yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Hal ini sejalan dengan kajian KPK sebelumnya yang telah mengidentifikasi adanya sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas, antara lain pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu. KPK juga sudah ingatkan bahwa tata kelola lapas merupakan area yang perlu diperbaiki untuk memitigasi risiko korupsi," jelas Budi.
Budi menegaskan temuan fasilitas mewah tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan fasilitas atau kondisi fisik. Menurut dia, hal yang lebih penting ialah memastikan tidak ada ruang transaksi, perlakuan istimewa, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasyarakatan.
"Prinsipnya sederhana, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih, dan bukan pula karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus," tutur dia.
Budi menambahkan, KPK menghormati proses pendalaman yang dilakukan instansi terkait. Namun, jika pendalaman menemukan indikasi tindak pidana korupsi, hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum, termasuk KPK.
"Yang terpenting, sistem pemasyarakatan harus mampu menjalankan dua fungsi secara seimbang: memastikan pelaksanaan pidana dan keamanan, sekaligus menjalankan pembinaan secara efektif. Jangan sampai lapas justru menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi atau bahkan menjadi tempat seseorang tetap dapat memperoleh kemudahan karena kemampuan ekonominya," terangnya.
Budi mengatakan pelaksanaan pidana badan di lembaga pemasyarakatan merupakan bagian terintegrasi dari proses penegakan hukum. Selain sebagai konsekuensi atas perbuatan pidana yang telah dilakukan, pemidanaan juga bertujuan membina warga binaan agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, dan dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.
"Karena itu, pelaksanaan pidana di dalam lapas harus benar-benar mencerminkan prinsip pembinaan dan kepastian hukum. Jangan sampai terdapat perlakuan atau fasilitas tertentu yang justru menciptakan kesan adanya perbedaan perlakuan berdasarkan kemampuan ekonomi maupun status seseorang," tutur Budi.
Budi menambahkan, KPK masih menemukan adanya narapidana yang kembali melakukan tindak pidana, termasuk mereka yang sebelumnya telah menjalani proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Kondisi tersebut tentu menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan harus mampu berjalan secara efektif, baik dalam aspek pengamanan, pembinaan, maupun pencegahan agar tindak pidana tidak kembali terjadi," pungkas Budi. (ril/son)

