google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Tahanan Narkoba Tewas Tergantung di Rutan Balige, Polisi Usut Kejanggalan

Advertisement

Tahanan Narkoba Tewas Tergantung di Rutan Balige, Polisi Usut Kejanggalan

28 September 2026


ANTARASATU.COM | Toba - Suasana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, mendadak dikejutkan dengan ditemukannya seorang tahanan dalam kondisi tergantung di dalam kamar hunian, Jumat (25/9) dini hari.

Tahanan berinisial HRH, 36, tersebut merupakan tahanan titipan Polres Toba dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. Ia ditemukan dalam kondisi kritis sekitar pukul 01.20 WIB di kamar tahanan isolasi.

Ps Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairuddin Sukriyanto mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh rekan satu kamar HRH, yakni ES, 23. Saat itu, ES hendak pergi ke kamar mandi dan melihat HRH dalam posisi tergantung pada ventilasi udara sel tahanan.

"ES sontak berteriak memanggil petugas rutan dari arah ruangan mapenaling. Petugas rutan kemudian menghampiri sumber suara," ungkap Khairuddin, Senin (28/9).

Petugas yang tiba di lokasi mendapati HRH telah tergantung menggunakan bahan kain yang terjerat pada bagian leher. Petugas kemudian menurunkan HRH dan membawanya ke klinik rutan untuk diberi pertolongan.

Sekitar pukul 01.30 WIB, HRH dibawa ke Rumah Sakit HKBP Balige. Namun, setibanya di rumah sakit sekitar pukul 01.43 WIB, pihak rumah sakit menyatakan HRH telah meninggal dunia.

Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Porsea untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum. Polres Toba kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kondisi luar tubuh HRH.

Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB oleh personel identifikasi bersama penyidik Sat Reskrim Polres Toba, personel Rutan Kelas IIB Balige, serta pihak keluarga. Berdasarkan pemeriksaan luar, ditemukan jejas atau bekas luka lilitan pada bagian leher HRH dengan panjang sekitar 32 sentimeter dan lebar 2 sentimeter.

Meski demikian, dia menyebut tidak ditemukan luka lain pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan. Namun, polisi belum menyimpulkan penyebab kematian HRH.

Khairuddin mengatakan, indikasi penyebab kematian masih menunggu hasil pemeriksaan dan visum dari RSUD Porsea. Untuk memastikan rangkaian kejadian, dilakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Rutan Kelas IIB Balige sekitar pukul 08.00 WIB.

Dari pemeriksaan lokasi, polisi menemukan sebuah tempat tidur, satu unit kamar mandi serta ruangan teras di dalam area sel tahanan isolasi. Di bagian ventilasi, ditemukan ikatan atau simpulan kain yang masih tergantung.

Jarak antara simpulan kain tersebut dengan lantai sel tercatat sekitar 3,14 meter. Sementara itu, kain bermotif hitam dan putih tersebut ke bawah dengan bagian ujung yang telah terputus atau terpotong.

Panjang kain dari simpul yang tergantung di ventilasi hingga bagian ujung yang terputus tercatat sekitar 94 centimeter. Kain tersebut ditemukan di area tempat tidur tahanan yang terbuat dari beton dengan ketinggian sekitar 38 centimeter.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang milik HRH di dalam sel. Di antaranya satu kantong plastik berwarna merah berisi empat potong kaus lengan pendek dan dua celana pendek.

Kemudian satu celana dalam serta satu kantong plastik berwarna biru yang berisi sebotol cairan infus ukuran 500 mililiter, betadin dan kapas kasa. Temuan-temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan dalam mengusut rangkaian peristiwa yang menyebabkan HRH meninggal dunia.

Sebelum meninggal, HRH menjalani penahanan terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika. Ia ditahan sejak 8 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Toba.

Selanjutnya, pada 14 September 2026, HRH dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Balige. Perkara yang menjerat HRH berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah kematian HRH, pihak keluarga menyatakan menerima dan membuat surat pernyataan tidak keberatan atas kematian tersebut serta tidak meminta dilakukan autopsi. Surat tersebut ditandatangani oleh istri dan adik kandung HRH.

Meski keluarga tidak meminta autopsi, proses penyelidikan kepolisian tetap berjalan. Khairuddin mengatakan, apabila ada pihak lain yang membuat laporan berkaitan dengan kematian HRH, polisi akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.

Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pihak Rutan Kelas IIB Balige. Penyidik masih menunggu hasil visum dari RSUD Porsea sebelum melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman terhadap peristiwa tersebut.